Informasi Umum
Home
Gambaran Umum
Peta Yurisdiksi
Rencana Strategis
Organisasi
Peraturan Perundangan
Artikel
Web Links
Buku Tamu
Mimbar Keagamaan
Transparansi Peradilan
Anggaran & Keuangan
Putusan Pengadilan
Statistik Perkara
Panggilan Ghaib
Laporan Perkara
Standard Operation Procedure
Agenda Persidangan
< September 2010 >
Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
    1 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30      
Kabar Justisia
 
 
 
 


Beranda >> Peraturan Perundangan


Undang-Undang
UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman PDF Cetak E-mail
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2009
TENTANG
KEKUASAAN KEHAKIMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang : a. bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan;

Selanjutnya...
 
UU No.50 Tahun 2009 PDF Cetak E-mail

 

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 50 TAHUN 2009

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989

TENTANG PERADILAN AGAMA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sehingga perlu diwujudkan adanya lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa dalam memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat;

b. bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-

Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;

 

Selengkapnya klik disini......

Terakhir Diperbaharui ( Selasa, 05 Januari 2010 08:49 )
 


 
 
 

KETUA PENGADILAN AGAMA
BALIKPAPAN

H. Helminizami, S.H., M.H.
Portal SIADPA
Mahkamah Agung RI
Dirjen Badilag
Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
Cek Email
Statistik Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini193
mod_vvisit_counterKemarin162
mod_vvisit_counterMinggu Ini666
mod_vvisit_counterBulan Ini1289
mod_vvisit_counterTotal86811
Ulti Clocks content
Jumlah Kunjungan Konten : 78230
 

Baner
c
"Audi et Alteram Partem". Hakim wajib mendengarkan kedua belah pihak.
"Audi et Alteram Partem". Hakim wajib mendengarkan kedua belah pihak.