Informasi Umum
Home
Gambaran Umum
Peta Yurisdiksi
Rencana Strategis
Organisasi
Peraturan Perundangan
Artikel
Web Links
Buku Tamu
Mimbar Keagamaan
Transparansi Peradilan
Anggaran & Keuangan
Putusan Pengadilan
Statistik Perkara
Panggilan Ghaib
Laporan Perkara
Standard Operation Procedure
Agenda Persidangan
< Agustus 2008 >
Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
        1 2 3
4 5 6 7 8 9 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31
Kabar Justisia
 
 
 
 


Beranda >> Peta Yurisdiksi


Peta Yurisdiksi
Peta Yurisdiksi PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Webmaster PA Balikpapan   
Selasa, 19 Agustus 2008 13:37

WILAYAH HUKUM PENGADILAN AGAMA BALIKPAPAN

 


 

Pada saat pertama kali didirikan, Pengadilan Agama Balikpapan meliputi wilayah hukum sebanyak 4 (empat) Kecamatan, yaitu, Kecamatan Balikpapan Utara, Kecamatan Balikpapan Barat dan Kecamatan Balikpapan Timur serta Kecamatan Balikpapan Seberang. Akan tetapi sejak tahun 1990 terjadi perubahan yakni Kecamatan Balikpapan Utara, Kecamatan Balikpapan Barat dan Kecamatan Balikpapan Timur. Dengan adanya pemekeran wilayah di Kota Balikpapan, maka sejak tahun 1996,  wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Balikpapan menjadi 5 (lima) wilayah Kecamatan, yaitu Kecamatan Balikpapan Utara, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kecamatan Balikpapan Timur, Kecamatan Balikpapan Barat serta Kecamatan Balikpapan Tengah

Data dan Keterangan Wilayah Hukum Pengadilan Agama Kelas IB Balikpapan

Lokasi dan Luas Wilayah Pengadilan Agama Kelas IB Balikpapan.

1.

 

Secara astronomis Kota Balikpapan terletak diantara -116.5 0  Bujur Timur dan 117.000 0 Bujur Timur dengan 1.00 – 1.5 0  lintang Selatan

2. Secara Geografis (alam: Laut, Selat, Samudera, sungai) atau secara administratif (kewilayahan) Kota Balikpapan berbatasan sebagai berikut :
  Sebelah Barat dengan Kabupaten Penajam Paser Utara
  Sebelah Utara dengan Kabupaten Kutai Karta Negara
  Sebelah Timur dengan Selat Makasar
  Sebelah Selatan dengan Selat Makasar

Kota Balikpapan memiliki luas 503.30 Km2, yang dibagi dalam 5 (lima) kecamatan, yaitu :

1 Kecamatan Balikpapan Barat
2 Kecamatan Balikpapan Timur
3 Kecamatan Balikpapan Selatan
4 Kecamatan Balikpapan Tengah
5 Kecamatan Balikpapan Utara

Tanah

Berdasarkan hasil pemetaan penggunaan tanah kecamatan di seluruh Kota Balikpapan, luas keseluruhan 3.890,92 ha, dengan luas masing-masing sebagai berikut :

Kampung/perumahan           =       ……….ha
Sawah/Tambak                     = 12
Tegalan/ladang                     = 701 ha

Penduduk.

Penduduk Kota Balikpapan seluruhnya  560.698 orang terdiri dari:

Jenis Kelamin:

1. Laki-laki 211.156 orang
2. Perempuan 349.539 orang

Golongan Kewarganegaraan

1. WNI 559.913 orang
2. WNA 785 orang

Jumlah Penduduk setiap kecamatan

No Kecamatan Jumlah Penduduk
1 Balikpapan Barat 83.634 orang
2 Balikpapan Timur 49.010 orang
3 Balikpapan Utara 94.184 orang
4 Balikpapan Selatan 166.768 orang
5 Balikpapan Tengah 104.810 orang

Agama

No Agama Jumlah Pemeluk
1 Islam 455.406 orang
2 Kristen Katholik 8.833 orang
3 Kristen Protestan 39.840  orang
4 Hindu  1.591  orang
5 Buda   6.362  orang

Bahasa yang dipergunakan adalah bahasa Indonesia

KEHIDUPAN SOSIAL BUDAYA

Kehidupan sosial buadaya masyarakat Kota Balikpapan dapat digambarkan sebagai berikut:

Jumlah sarana kehidupan sosial budaya  :

Jumlah sarana ibadah  :

Masjid berjumlah                                : 264 buah
Mushalla berjumlah                             : 247 buah
Gereja berjumlah                               :   55 buah
Pura berjumlah                                  :     1  buah

Jumlah Sarana Kesehatan  :

Rumah Sakit Umum berjumlah             :   2      buah
Rumah Sakit DKT berjumlah                :   2       buah
Rumah Sakit Swasta berjumlah            :   7      buah
Puskesmas berjumlah                         : 39      buah

Jumlah Sarana Umum Lainnya  :

Pasar tradisional berjumlah                 : 14      buah
Pasar swalayan berjumlah                  :   4      buah
Gelanggang olah raga berjumlah         :   1      buah
Lapangan olah raga berjumlah            : 12      buah
Balai budaya berjumlah                      :   1      buah
Gedung bioskop berjumlah                :   1      buah

Terakhir Diperbaharui ( Jumat, 26 September 2008 12:23 )
 
 
 
 

KETUA PENGADILAN AGAMA
BALIKPAPAN

H. Helminizami, S.H., M.H.
Portal SIADPA
Mahkamah Agung RI
Dirjen Badilag
Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
Cek Email
Statistik Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini185
mod_vvisit_counterKemarin162
mod_vvisit_counterMinggu Ini658
mod_vvisit_counterBulan Ini1281
mod_vvisit_counterTotal86803
Ulti Clocks content
Jumlah Kunjungan Konten : 78220
 

Baner
c
"Audi et Alteram Partem". Hakim wajib mendengarkan kedua belah pihak.
"Audi et Alteram Partem". Hakim wajib mendengarkan kedua belah pihak.