Informasi Umum
Home
Gambaran Umum
Peta Yurisdiksi
Rencana Strategis
Organisasi
Peraturan Perundangan
Artikel
Web Links
Buku Tamu
Mimbar Keagamaan
Transparansi Peradilan
Anggaran & Keuangan
Putusan Pengadilan
Statistik Perkara
Panggilan Ghaib
Laporan Perkara
Standard Operation Procedure
Agenda Persidangan
< Juni 2010 >
Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
  1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30        
Kabar Justisia
 
 
 
 


Beranda


Penyerahan SK
Penyerahan SK PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Achmad Fauzi   
Sabtu, 12 Juni 2010 05:57

Harus Selalu Memegang Nomenklatur

Peradilan Agama

 

Sumber : www.pta-samarinda.net [11/06/2010]

 

”Hakim Agama harus tetap selalu tampil beda dibandingkan dengan hakim Peradilan Umum. Tidak hanya berbeda dalam hal kewenangannya, hakim Agama selain tampil sebagai hakim juga harus tampil sebagai Ulama atau mubaligh di tempat baru nantinya”, inti pesan yang disampaikan oleh Drs. H. Ismail Ibrahim, S.H, M.H. (Wakil Ketua PTA Samarinda) saat menyampaikan pembekalan kepada 5 dari 6 orang hakim baru non pegawai angkatan ke-3 Mahkamah Agung RI. Hakim yang baru depinitif ini seluruhnya berjumlah 6 orang antara lain, Nahdiyanti, S.HI. (PA Samarinda Kelas IA), Achmad Fausi, S.HI. (PA Balikpapan Kelas IA), H. Ahmad Zaki Yamani, S.HI. (PA Tenggarong Kelas IB), Adriansyah, S.HI. (PA Bontang Kelas II), Sondy Ari Saputra, S.HI. (PA Tarakan Kelas II), dan Riduan, S.HI. (PA Sangatta Kelas II). Sementara yang masuk ke wilayah Kalimantan Timur berjumlah 16 Orang, terdiri dari 5 orang di PA Tanah Grogot, 4 Orang di PA Bontang, 1 orang di PA Tanjung Selor, 2 Orang di PA Tarakan, dan 4 orang di PA Tanjung Redeb.

Acara pembekalan ini berlangsung di Ruang Ketua PTA Samarinda pada hari Jum’at [11 Juni 2010] yang dimulai sekitar pukul 14.45 dan dibuka oleh Drs. H. Sugian Noor, S.H. (Panitera/Sekretaris PTA Samarinda). Acara dihadiri oleh 5 orang hakim baru dan 1 orang berhalangan hadir yakni Sondy Ari Saputra dari PA Tarakan Kelas II dikarenakan sakit.

Ekspresi kesedihan bercampur dengan kegembiraan tampak dari wajah para hakim baru ini. Sedih karena penempatannya jauh dan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Sementara gembira karena setelah melalui perjuangan berat dan panjang dimulai dari tahap test tulis, interview, kitab, pendidikan CAKIM, magang di PA sekitar 3 tahunan hingga akhirnya bisa menerima SK pendefinitipan dan penempatan Hakim. Namun satu hal yang patut disyukuri adalah pengangkatan hakim saat ini termasuk cepat, tidak perlu menunggu hingga golongan kepangkatan III B.

Untuk mengantisipasi rasa kesedihan dan kecemasan dari para hakim baru ini, lebih lanjut Ismail mengutip sebuah syair Arab tentang musafir yang pada intinya bahwa kenikmatan hidup sebenarnya akan ditemui dalam pengembaraan (musafir). Penempatan yang jauh sudah menjadi resiko dari jabatan seorang hakim, sehingga dimanapun ditempatkan selama dalam wilayah Negara Kesatuan RI harus siap.

Hakim jangan pernah merasa ”Saya sudah tahu hukum”, karena jika memiliki perasaan seperti itu maka tidak akan pernah ada motivasi untuk menimba ilmu lagi. Hal yang perlu diingat bahwa jenjang karir dari seorang hakim masih panjang dan puncaknya adalah bisa menjadi Hakim Agung. Namun syarat untuk menjadi hakim agung harus memiliki wawasan akademis dan wawasan nusantara yang luas. Wawasan akademis terpenuhi dengan terus melanjutkan perkuliahan ke jenjang S2 dan S3. Sementara wawasan nusantara dalam rangka menambah wawasan dan pengetahuan tentang adat istiadat dan budaya yang ada di nusantara adalah dengan program penempatan hakim di seluruh wilayah nusantara. Jadi andaikan terjadi mutasi pada hakim, itu bukan sebagai hukuman namun dalam rangka untuk menambah wawasan nusantara dari seorang hakim.

Ismail juga berpesan agar segera melapor ke PTA wilayah hukum PA masing-masing dan setelah tiba di PA untuk segera mengusulkan pelantikannya. Hal ini perlu dilakukan segera karena tanggal pelantikan sangat menentukan senioritas seorang hakim yang berpengaruh dalam promosi jabatan ke depannya. Namun demikian, Ismail sangat mengharapkan setelah menjadi hakim nantinya agar selalu mempertahankan dan menerapkan PPH (Pola Perilaku Hakim). Untuk mempertahankannya, Ismail mengharapkan bagi yang sudah berkeluarga agar segera membawa turut serta keluarganya karena godaan di tempat baru berdasarkan pengalaman yang ada sering terjadi kepada hakim yang tidak membawa keluarganya.

Di akhir pesannya, Ismail berpesan agar para hakim baru tersebut berpamitan baik-baik kepada Ketua dan keluarga besar PA masing-masing yang akan ditinggalkan. Jangan lupa juga agar menyampaikan ucapan terima kasih atas pelajaran berharga yang diperoleh selama magang di PA, yang mana mudah-mudahan ilmu yang didapat di PA bisa diterapkan di tempat kerja yang baru. Kemudian acara dilanjutkan dengan penyerahan SK secara simbolis dari Wakil Ketua PTA Samarinda kepada para hakim yang baru, dan diakhiri dengan acara photo bersama.

 

 

Terakhir Diperbaharui ( Selasa, 15 Juni 2010 10:34 )
 
 
 
 

KETUA PENGADILAN AGAMA
BALIKPAPAN

H. Helminizami, S.H., M.H.
Portal SIADPA
Mahkamah Agung RI
Dirjen Badilag
Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
Cek Email
Statistik Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini65
mod_vvisit_counterKemarin162
mod_vvisit_counterMinggu Ini538
mod_vvisit_counterBulan Ini1161
mod_vvisit_counterTotal86684
Ulti Clocks content
Jumlah Kunjungan Konten : 77912
 

Baner
c
"Audi et Alteram Partem". Hakim wajib mendengarkan kedua belah pihak.
"Audi et Alteram Partem". Hakim wajib mendengarkan kedua belah pihak.