Informasi Umum
Home
Gambaran Umum
Peta Yurisdiksi
Rencana Strategis
Organisasi
Peraturan Perundangan
Artikel
Web Links
Buku Tamu
Mimbar Keagamaan
Transparansi Peradilan
Anggaran & Keuangan
Putusan Pengadilan
Statistik Perkara
Panggilan Ghaib
Laporan Perkara
Standard Operation Procedure
Agenda Persidangan
< April 2010 >
Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
      1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
27 28 29 30    
Kabar Justisia
 
 
 
 


Beranda


Bukan Penegak Hukum, KY Tidak Bisa Diberi Kewenangan Penyadapan (25/4)
Bukan Penegak Hukum, KY Tidak Bisa Diberi Kewenangan Penyadapan (25/4) PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Achmad Fauzi   
Senin, 26 April 2010 10:24

Bukan Penegak Hukum, KY Tidak Bisa Diberi Kewenangan Penyadapan

Sumber : hukumonline.com ( 25/4]


Wacana untuk memberikan kewenangan penyadapan sulit diwujudkan karena KY bukan penegak hukum. Anggota KY pun menolak.

 

Penguatan kewenangan. Itulah misi yang diusung dalam pembahasan RUU Komisi Yudisial. Sejumlah kalangan, khususnya Komisi Yudisial (KY), berharap undang-undang baru mengatur kewenangan yang lebih bertaji ketimbang UU No 22 Tahun 2004. Kamis lalu (22/4), dalam rapat dengar pendapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR, muncul usulan agar KY diberi kewenangan penyadapan.

 Si pengusul, Anggota Baleg Harry Wicaksono mengatakan KY perlu diperkuat kewenangannya karena kasus-kasus yang ada tidak bisa lagi ditangani dengan cara biasa. Dengan kewenangan ‘seadanya’ sekarang, Harry ragu KY mampu menindak hakim-hakim nakal. "Kalau ngawas-ngawasin gitu aja tidak akan tertangkap," ujarnya saat dihubungi hukumonline via telepon.

 Kewenangan penyadapan, menurut Harry, bisa menjadi satu opsi untuk memperkuat  merupakan kewenangan KY. Namun, ia mengingatkan bahwa kewenangan ini harus diatur dengan cermat agar tidak melanggar hak asasi seseorang. "Pokoknya seperti yang dilaksanakan KPK lah," imbuhnya beranalogi.

 Harry yang berhasrat ingin memperkuat kewenangan KY, sepertinya akan menarik kembali gagasan soal pemberian kewenangan penyadapan. Politisi Partai Demokrat ini pada akhirnya menyadari bahwa kewenangan tersebut sulit diberikan ke KY, karena komisi pimpinan Busyro Muqoddas itu bukan lembaga penegak hukum. "Kita harus akui memang dia bukan pro justisia," tukasnya.

 Opsi lainnya yang coba ditawarkan Harry adalah KY berkoordinasi dengan KPK selaku lembaga yang diberikan kewenangan penyadapan oleh undang-undang. "Koordinasinya harus kuat dengan KPK, kadang-kadang KY ini ketinggalan terus kan," dia menambahkan.

 Direktur Komunikasi dan Informasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, M Nur Solikin menentang gagasan pemberian kewenangan penyadapan kepada KY. Menurut Solikin, pada dasarnya penyadapan adalah tindakan yang dilarang karena bisa melanggar privasi. Kalaupun ada lembaga yang memiliki kewenangan itu seperti KPK, selalu menimbulkan kontroversi.

 Apalagi, kata Solikin, fungsi pengawasan KY hanya terbatas pada kode etik. Oleh karenanya, pelaksanaan tugas KY bukan pro justisia. "Kalau mengarah ke tindak pidana bisa (dilimpahkan-red) ke penegak hukum terkait," ujar Solihin. Untuk korupsi, KY bisa berkoordinasi dengan KPK, sedangkan pidana umum berkoordinasi dengan Kepolisian.

 “Jadi lebih memanfaatkan kewenangan yang sudah ada, bukan kemudian menambah kewenangan kepada KY ini," terang Solikin. Ia juga mengingatkan bahwa suatu kewenangan harus diberikan secara hati-hati. Harus diperhitungkan seberapa jauh kemungkinan terjadinya penyimpangan dari kewenangan tersebut.

 Sementara itu, Komisioner KY Soekotjo Soeparto justru menyatakan keberatan jika KY diberi kewenangan kewenangan penyadapan. Soekotjo khawatir kewenangan tersebut akan membuat beban KY menjadi bertambah. "Kalau terlalu banyak beban kan malah tidak bisa bergerak," ujarnya.

 Pada prinsipnya, fungsi KY adalah check and balances. "Yang dilakukan juga bukan pro justisia," imbuh Sukotjo. Sehingga terlalu berlebihan apabila KY diberikan kewenangan penyadapan. Bagi Sukotjo, yang penting adalah komunikasi antara KY dengan lembaga-lembaga terkait, terutama MK bisa berjalan dengan baik. "Selama komunikasi berjalan dengan baik, rekomendasi bisa dilaksanakan itu sudah bagus," ungkapnya.

 

 
 
 
 

KETUA PENGADILAN AGAMA
BALIKPAPAN

H. Helminizami, S.H., M.H.
Portal SIADPA
Mahkamah Agung RI
Dirjen Badilag
Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
Cek Email
Statistik Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini69
mod_vvisit_counterKemarin162
mod_vvisit_counterMinggu Ini542
mod_vvisit_counterBulan Ini1165
mod_vvisit_counterTotal86688
Ulti Clocks content
Jumlah Kunjungan Konten : 77924
 

Baner
c
"Audi et Alteram Partem". Hakim wajib mendengarkan kedua belah pihak.
"Audi et Alteram Partem". Hakim wajib mendengarkan kedua belah pihak.