Informasi Umum
Home
Gambaran Umum
Peta Yurisdiksi
Rencana Strategis
Organisasi
Peraturan Perundangan
Artikel
Web Links
Buku Tamu
Mimbar Keagamaan
Transparansi Peradilan
Anggaran & Keuangan
Putusan Pengadilan
Statistik Perkara
Panggilan Ghaib
Laporan Perkara
Standard Operation Procedure
Agenda Persidangan
< April 2010 >
Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
      1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30    
Kabar Justisia
 
 
 
 


Beranda


KY Akan Diberi Kewenangan Lebih Luas Awasi Hakim Pengadilan Pajak (25/4)
KY Akan Diberi Kewenangan Lebih Luas Awasi Hakim Pengadilan Pajak (25/4) PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Achmad Fauzi   
Minggu, 25 April 2010 10:17

KY Akan Diberi Kewenangan Lebih Luas Awasi Hakim Pengadilan Pajak

 

Sumber : Jawa Pos (25/4)

 

JAKARTA - Pengadilan pajak disebut-sebut sebagai salah satu celah lahan korupsi. Karena itu, Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas mendukung supaya kewenangan institusinya ditambah untuk mengawasi para hakim pengadilan pajak.


Menurut Busyro, kebocoran pada pengadilan pajak terjadi karena penyalahgunaan wewenang. Itu disebabkan pengawasannya di bawah Kementerian Keuangan. Selain itu, kebanyakan hakimnya dari pensiunan pegawai Ditjen Pajak. ''Pemerintah, melalui Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, mengusulkan perubahan undang-undang tentang pengadilan pajak,'' katanya saat dihubungi kemarin (24/4).

Salah satu isi revisinya adalah KY diberi kewenangan lebih luas untuk turut mengawasi hakim pengadilan pajak.
Nah, dengan aturan baru tersebut, KY berkompeten dan bisa melakukan pengawasan secara optimal.


Rencananya, Rabu mendatang (28/4), KY, Mahkamah Agung (MA), Komisi III DPR, Komisi Pengawas Perpajakan, dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bertemu dengan Menkeu di gedung MA.

Busyro menyebut, agenda utama pertemuan tersebut adalah membicarakan revisi UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. RUU tersebut akan mereformasi pengadilan pajak agar lepas sepenuhnya dari kewenangan Kementerian Keuangan, baik secara kelembagaan, kepegawaian, maupun adminsitratif. Selain itu, akan dibicarakan persoalan-persoalan kasus korupsi yang mencuat.


Jika nanti revisi undang-undang tersebut disetujui, kata Busyro, KY berjanji melakukan pengawasan secara ketat. ''Memang tugas kami (KY) jadi tambah berat dengan anggaran terbatas. Tetapi, nggak masalah. Itu kan sudah jadi tugas kami,'' ujarnya. Busyro melanjutkan, KY juga sedang berjuang agar diberi kewenangan lebih luas untuk mengusut suatu kasus peradilan.

Sementara itu, DPR mengusulkan KY memiliki kewenangan menyadap hakim untuk pengawasan lembaga peradilan. Bambang Soesatyo, anggota Komisi III DPR, mengatakan, Komisi III DPR setuju jika KY diberi kewenangan tersebut. Sebab, kondisi yang terjadi saat ini memaksa ada pengawasan lebih kepada hakim. Komisi III saat ini telah membentuk panitia kerja revisi UU 22/2004 tentang KY. Usul kewenangan menyadap itu akan menjadi salah satu draf dalam revisi.
Menanggapi wacana revisi Undang-Undang Komisi Yudisial (KY), Juru Bicara MA Hattta Ali tidak terlalu antusias. ''Sudah bagus kok. Tinggal pelaksanaannya di lapangan,'' kata Hatta kemarin.
Dalam revisi UU itu, MA berharap agar KY hanya mengkaji putusan inkracht. Sebab, kata Hatta, selama ini muncul kesan seolah-olah putusan bisa diintervensi. Padahal, perkaranya masih berproses.

 

 
 
 
 

KETUA PENGADILAN AGAMA
BALIKPAPAN

H. Helminizami, S.H., M.H.
Portal SIADPA
Mahkamah Agung RI
Dirjen Badilag
Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
Cek Email
Statistik Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini67
mod_vvisit_counterKemarin162
mod_vvisit_counterMinggu Ini540
mod_vvisit_counterBulan Ini1163
mod_vvisit_counterTotal86685
Ulti Clocks content
Jumlah Kunjungan Konten : 77917
 

Baner
c
"Audi et Alteram Partem". Hakim wajib mendengarkan kedua belah pihak.
"Audi et Alteram Partem". Hakim wajib mendengarkan kedua belah pihak.