Informasi Umum
Home
Gambaran Umum
Peta Yurisdiksi
Rencana Strategis
Organisasi
Peraturan Perundangan
Artikel
Web Links
Buku Tamu
Mimbar Keagamaan
Transparansi Peradilan
Anggaran & Keuangan
Putusan Pengadilan
Statistik Perkara
Panggilan Ghaib
Laporan Perkara
Standard Operation Procedure
Agenda Persidangan
< April 2010 >
Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
      1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30    
Kabar Justisia
 
 
 
 


Beranda


Kepala Daerah, Korupsi, dan Zina (24/4)
Kepala Daerah, Korupsi, dan Zina (24/4) PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Achmad Fauzi   
Minggu, 25 April 2010 09:47

Kepala Daerah, Korupsi, dan Zina

 

Sumber : Media Indonsia (24/4)

DEMOKRASI sejatinya memberi keleluasaan kepada warga negara untuk dipilih menjadi kepala daerah. Sampai titik ini kita semua bersepakat.

Akan tetapi, demokrasi bukanlah keleluasaan tiada batas. Demokrasi meniscayakan berbagai persyaratan bagi warga negara untuk dapat dipilih menjadi kepala daerah. Pada titik inilah kita bersengketa pendapat.

Adalah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang melontarkan persyaratan tambahan, yakni berpengalaman di pemerintahan serta tidak cacat moral bagi warga negara yang ingin bertarung memperebutkan kursi kepala daerah.

Gamawan bahkan mendefinisikan tidak cacat moral sebagai tidak pernah berzina. Hal itu kontan memicu silang pendapat.

Ide Gamawan itu tampaknya muncul sebagai tanggapan atas minat artis Julia Perez mencalonkan diri sebagai kandidat Wakil Bupati Pacitan dan artis Maria Eva sebagai kandidat Wakil Bupati Sidoarjo. Julia Perez dan Maria Eva memang tidak punya pengalaman di bidang pemerintahan, kecuali di pentas perdangdutan. Dari sisi moral, Julia Perez acap tampil seksi, sedangkan untuk Maria Eva video mesumnya bersama seorang mantan anggota DPR sempat beredar dan menghebohkan masyarakat.

Jika dua syarat yang dilontarkan Gamawan itu kelak diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi korban bukan hanya Julia Perez dan Maria Eva, melainkan umumnya warga negara yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Bukankah mayoritas warga negara tidak memiliki pengalaman di pemerintahan? Syarat itu hanya akan menguntungkan kalangan birokrat. Itu artinya prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan kepada warga negara untuk dipilih sebagai kepala daerah terlanggar. Lagi pula, kepala daerah yang punya pengalaman di pemerintahan tak selamanya berhasil dan sebaliknya, tak sedikit kepala daerah yang berasal dari wiraswasta justru berhasil menjalankan roda pemerintahan.

Bagaimana dengan syarat calon kepala daerah tidak pernah berbuat zina? Itu urusan yang sulit sekali dicari buktinya, atau indikatornya. Daripada mensyaratkan hal yang sulit diukur, lebih baik mensyaratkan yang bisa dibuktikan, yang lebih konkret. Misalnya, kandidat tidak pernah korupsi.

Persyaratan tidak pernah korupsi penting karena kita jengah menyaksikan sejumlah kepala daerah menjadi pesakitan akibat korupsi. Tengoklah betapa tak eloknya wajah pemerintahan di Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, yang tak memiliki wali kota dan sebentar lagi tak memiliki gubernur akibat sang wali kota dan pak gubernur menjadi tersangka korupsi.

Yang kini perlu kita lakukan adalah mendorong partai politik mencalonkan kandidat yang sungguh-sungguh memiliki kapabilitas dan tidak bermoral korup ketimbang mencalonkan kandidat yang sekadar memiliki popularitas atau duit. Kita juga perlu melakukan pendidikan politik pada rakyat untuk memilih kandidat yang punya kapabilitas serta punya riwayat bersih. Bukan kandidat yang punya popularitas dan duit semata.

 

 
 
 
 

KETUA PENGADILAN AGAMA
BALIKPAPAN

H. Helminizami, S.H., M.H.
Portal SIADPA
Mahkamah Agung RI
Dirjen Badilag
Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
Cek Email
Statistik Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini65
mod_vvisit_counterKemarin162
mod_vvisit_counterMinggu Ini538
mod_vvisit_counterBulan Ini1161
mod_vvisit_counterTotal86684
Ulti Clocks content
Jumlah Kunjungan Konten : 77907
 

Baner
c
"Audi et Alteram Partem". Hakim wajib mendengarkan kedua belah pihak.
"Audi et Alteram Partem". Hakim wajib mendengarkan kedua belah pihak.