Informasi Umum
Home
Gambaran Umum
Peta Yurisdiksi
Rencana Strategis
Organisasi
Peraturan Perundangan
Artikel
Web Links
Buku Tamu
Mimbar Keagamaan
Transparansi Peradilan
Anggaran & Keuangan
Putusan Pengadilan
Statistik Perkara
Panggilan Ghaib
Laporan Perkara
Standard Operation Procedure
Agenda Persidangan
< April 2010 >
Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
      1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30    
Kabar Justisia
 
 
 
 


Beranda


DPR : BPK Salah Audit Kerugian Pajak (24/4)
DPR : BPK Salah Audit Kerugian Pajak (24/4) PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Achmad Fauzi   
Sabtu, 24 April 2010 12:44

DPR: BPK Salah Audit Kerugian Pajak

Sumber : hukumonline (24/4)


Potensi kerugian negara dalam pemeriksaan laporan ikhtisar penerimaan pajak dan kegiatan operasional tahun ang­garan 2008/2009 sebesar Rp38,65 triliun, bukan Rp96,91 triliun.

 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku terdapat kesalahan dalam pemeriksaan laporan ikhtisar penerimaan pajak dan kegiatan operasional tahun ang­garan 2008 dan 2009. Tak tanggung-tanggung, selisih kesalahan audit hampir mencapai Rp60 triliun. Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qasasi, auditor negara tersebut telah mengakui kesalahannya.

 

Achsanul mengatakan, kesalahan itu terletak pada bagian temuan BPK yang menyebut ada potensi penerimaan pajak sebesar Rp96,91 triliun dari pelaksanaan pengumpulan pajak yang tidak dioptimalkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar (Large Taxpayers Office/LTO).

 

"Ternyata setelah diaudit lagi oleh BPK hanya ditemukan potensi kerugian negara Rp38,65 triliun," terangnya usai rapat dengar pendapat dengan Dirjen Pajak, Kamis (22/4) malam.

 

Achsanul mengatakan, BPK mengaku hal itu adalah kesalahan audit. Berdasarkan hasil temuan BPK terbaru, diperoleh nilai kerugian karena kurangnya optimalisasi penerimaan di KPP dari PPh sebesar Rp7,14 triliun dan PPN sebesar Rp31,51 triliun. "Kesalahan timbul karena BPK tidak mengaudit secara detail," ujarnya.

 

Selain itu, politisi Partai Demokrat ini menambahkan, dari total Rp38,65 triliun itu, Ditjen Pajak juga tidak mampu mengumpulkan semuanya sebagai sumber penerimaan. Menurut pengakuan Dirjen Pajak, kata Achasanul, potensi yang bisa diambil hanya sebesar Rp200 miliar.

 

Sayangnya, Kabiro Humas dan Luar Negeri BPK, Dwita Pradana tidak mengangkat teleponnya ketika dihubungi hukumonline untuk dimintai klarifikasi. Namun yang pasti, BPK pernah mengumumkan hasil pemeriksaan atas penerimaan pajak dan kegiatan operasional tahun ang­garan 2008 dan 2009.

 

Laporan itu menyebutkan, KPP Wajib Pajak Besar Satu belum melakukan tindak lanjut secara optimal atas potensi penerimaan pajak maksimal sebesar Rp96,91 triliun dari selisih peredaran usaha PPN dan PPh pada 2007 dan 2008. Hal ini mengakibatkan peredaran usaha yang dilaporkan tidak dapat diyakini kebenarannya. Potensi penerimaan pajak yang bisa digali dari selisih peredaran usaha belum dapat direalisasikan.

 

BPK menilai potensi kerugian negara tersebut sebagai akibat dari ke­lemahan sistem pe­ngen­dalian in­ternal pada kegiatan ope­rasional di Kantor Pe­­layanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Satu pa­da tahun anggaran 2008 dan 2009. Namun, BPK juga menyatakan hal ini masih harus diteliti, diuji, dan didalami di mana dari hasil penelitian tersebut dapat saja di­sim­pulkan tidak terdapat potensi PPh dan PPN.

 

 

 
 
 
 

KETUA PENGADILAN AGAMA
BALIKPAPAN

H. Helminizami, S.H., M.H.
Portal SIADPA
Mahkamah Agung RI
Dirjen Badilag
Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
Cek Email
Statistik Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini64
mod_vvisit_counterKemarin162
mod_vvisit_counterMinggu Ini537
mod_vvisit_counterBulan Ini1160
mod_vvisit_counterTotal86683
Ulti Clocks content
Jumlah Kunjungan Konten : 77903
 

Baner
c
"Audi et Alteram Partem". Hakim wajib mendengarkan kedua belah pihak.
"Audi et Alteram Partem". Hakim wajib mendengarkan kedua belah pihak.