|
Membongkar Kasus Gayus, Momentum Penataan Sistem Perpajakan Sumber : hukumonline Pengawasan terhadap Pengadilan Pajak harus diperketat. Kalau perlu segera dialihkan ke Mahkamah Agung. Ada usulan agar Ditjen Pajak dipisah dari Kementerian Keuangan. Kuliah umum Profesor Kees van Raad di Salemba Kamis malam, 8 April lalu, penuh sesak. Tak kurang dari tiga ratus peserta tekun menyimak ceramah Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Leiden Belanda itu. Tetapi, mayoritas yang hadir bukan kalangan hukum, melainkan konsultan, akademisi, pengamat dan mahasiswa perpajakan. Maklum. Materi ceramah Profesor Kees malam itu adalah mengenai perpajakan. Pria Belanda kelahiran 1946 ini memang piawai berbicara mengenai pajak. Ia salah seorang ahli bidang pajak internasional, dan sehari-hari menjabat sebagai Ketua International Tax Center Leiden. Bukan kebetulan jumlah peserta kuliah umum membludak. Perhatian banyak kalangan saat ini banyak fokus pada perpajakan setelah mafia hukum melibatkan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan terbongkar. Adalah nama Gayus Tambunan yang mengawali terbongkarnya mafia hukum. Peniupnya tak lain adalah mantan Kabareskrim Mabes Polri, Susno Duadji. Hanya golongan III di Ditjen Pajak, Gayus bisa memiliki rekening lebih dari 24 miliar rupiah. Kasus Gayus Tambunan benar-benar ibarat bola salju yang menggelinding kian besar. Pengakuan Gayus sudah menyerempet banyak nama dan dari berbagai institusi. Dua orang advokat, dua polisi, dan seorang pengusaha sudah dinyatakan sebagai tersangka. Belum termasuk Gayus. Dua jaksa yang ikut menangani perkara Gayus, Cirus Sinaga dan Poltak Manullang, juga sudah dibebastugaskan dari jabatan mereka. Polisi kini mengarahkan teropongnya kepada Syahril Johan, pria yang oleh Susno Duadji disebut sebagai Mr X. Syahril sudah dinyatakan sebagai tersangka. Sangat mungkin bola salju mafia pajak yang ditiup Susno Duadji akan terus menggelinding dan tambah besar. Dari Lapangan Banteng Jakarta, markas Departemen Keuangan, genderang perang sudah ditabuh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Begitu kasus Gayus terkuak, sejumlah atasan pegawai golongan III Ditjen Pajak itu langsung diberi sanksi. Rekening pegawai dan mantan pegawai Pajak ditelisik. Dari sepuluh orang atasan Gayus di Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak, tiga orang dibebastugaskan, sisanya dimutasi. Untuk sementara, amunisi yang dilemparkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mengenai Bahasyim Assifie. Bukan mustahil ada nama lain menyusul. PPATK sudah melansir kecurigaan pada rekening sejumlah pegawai Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Kasus ini menjadi pukulan berat bagi jajaran Ditjen Pajak yang tengah gencar menarik pajak dari masyarakat. Menteri Keuangan Sri Mulyani berjanji melakukan penataan total di jajaran Ditjen Pajak. Semua laporan dipantau. Sistim rekrutmen pegawai diperbaharui. Menteri malah sudah membentuk Komite Pengawas Perpajakan. Pihak luar pun mengajukan sejumlah usulan untuk mereformasi Ditjen Pajak. “Kasus Gayus momentum yang pas untuk mereformasi total sistim hukum dan kebijakan administrasi perpajakan,” kata pengamat perpajakan, Darussalam. Pemisahan Ditjen Pajak Anggota Komisi XI DPR Harry Azhar Azis berpendapat pengungkapan kasus Gayus merupakan momentum yang pas untuk melakukan reformasi total di tubuh Ditjen Pajak. Salah satu usulan yang mencuat dalam Raker Komisi XI adalah pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan. Harry beralasan kasus Gayus dan Bahasyim membuktikan pengawasan Kementerian Keuangan terhadap pegawai Ditjen Pajak tidak berhasil. Padahal para pegawai Ditjen Pajak sudah mendapatkan remunerasi yang melahirkan rasa cemburu pegawai di departemen lain. Dengan golongan III A Gayus bisa mengantongi pendapatan 10 sampai 12 juta rupiah setiap bulan. Harry mengusulkan agar Ditjen Pajak dibuat sebagai badan tersendiri yang langsung bertanggung jawab kepada presiden. Orang nomor satu di badan perpajakan itu kelak diusulkan presiden untuk diseleksi melalui DPR. Resikonya, pertimbangan politis acapkali lebih mengemuka dalam memilih seorang pejabat di DPR ketimbang profesionalisme. Itu pula sebabnya, tak semua politisi Senayan setuju dengan gagasan pemisahan tersebut. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan termasuk yang belum melihat urgensi pemisahan. Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak tak luput dari perhatian. Makelar perpajakan justru banyak lahir dari proses persidangan di Pengadilan Pajak. Wajib pajak merasa terbantu oleh makelar karena bisa mengurangi kewajiban pajak. Sebaliknya, makelar dan pegawai pajak merasa diuntungkan apabila mendapatkan “tips” dari wajib pajak. Kongkalikong wajib pajak, aparat pengadilan pajak dan makelar merontokkan posisi Pemerintah. Bayangkan, dari 17 perkara yang ditangani Gayus saat bertugas menjadi Penelaah Keberatan, 15 perkara ditolak. Data lain menunjukkan dari 51 perkara yang masuk Pengadilan Pajak, 40 permohonan dimenangkan Wajib Pajak. Dengan kata lain, pada sebagian besar perkara yang ditangani Gayus, institusi tempat dia bekerja malah kalah telak. Bambang Basuki, Direktur Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Ditjen Pajak, memastikan perkara pajak yang ditangani Gayus bukan pajak pribadi, melainkan badan dengan kewajiban pajak bernilai besar. Problem utama Pengadilan Pajak adalah minimnya pengawasan. Hakim-hakim Pengadilan Pajak pada umumnya adalah pensiunan Ditjen Pajak. Proses persidangannya pun nyaris luput dari perhatian publik. Setelah kasus Gayus terungkap, reposisi personalia di Pengadilan Pajak, termasuk petugas keamanan, dilakukan. CCTV dipasang di banyak sudut untuk merekam aktivitas Pengadilan. Selain persoalan itu, muncul gagasan untuk segera memasukkan Pengadilan Pajak ke bawah Mahkamah Agung. Konsep penyatuan atap pengadilan yang diterapkan MA sejak 2004 sebenarnya mengandung konsekuensi tak boleh ada pengadilan di luar rumah Mahkamah Agung. Ironisnya, Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tetap menempatkan Pengadilan Pajak di bawah Departemen/Kementerian Keuangan. Untuk mengurangi kongkalikong di Pengadilan Pajak, Darussalam mengusulkan penerapan transparansi putusan. “Putusan-putusan Pengadilan Pajak harus dipublikasikan,” ujar pengamat perpajakan yang juga dosen Universitas Indonesia ini. Masyarakat, kata Darussalam, seharusnya bisa mengakses setiap putusan, sehingga ada eksaminasi dari publik. Lingkungan peradilan di bawah MA sudah menerapkan kebijakan itu secara perlahan sejak terbitnya SK Ketua MA No. 144 Tahun 2007. Harry pun menyambut baik usulan Darussalam. Bahkan Harry berjanji mendesak Pemerintah untuk segera merevisi UU Pengadilan Pajak. Usulan revisi itu sudah dilontarkan DPR sejak 2007. Dalam revisi inilah nanti dimuat kewajiban mempublikasikan putusan sebagaimana halnya Mahkamah Agung. Regulasi Revisi UU Pengadilan Pajak merupakan bagian dari upaya menata peraturan payung hukum perpajakan. Sebelumnya, Pemerintah dan DPR sudah menyepakati sejumlah payung hukum perpajakan. Misalnya, Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM). Penataan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU No. 28 Tahun 2009), dan Ketentuan Umum Perpajakan (UU No. 28 Tahun 2007) juga sudah dilakukan. Menurut Darrusalam, penataan regulasi perpajakan harus memperhatikan rambu-rambu tentang hal apa saja yang bisa didelegasikan dan apa yang tidak. Ia membandingkan, di sejumlah negara ketentuan siapa yang bisa membayar pajak, objek apa yang bisa dikenakan pajak, dan bagimana tarif serta dasar pengenaan pajak harus diatur dalam Undang-Undang. Di Indonesia, pengaturan sejumlah tarif dan objek pajak diberi wewenang kepada Pemerintah untuk mengatur lebih lanjut. “Ini sebenarnya tidak boleh, karena pajak itu adalah kesepakatan antara warga negara dan negara. Jadi warga negara untuk dikenakan pajak, maka pemerintah perlu meminta persetujuan kepada DPR, sebagai wakil rakyat”, tutur Darussalam. Dalam konteks tersebutlah, lanjut Darussalam muncul istilah “no taxation without representation”. Asosiasi Konsultan Pajak Satu lagi institusi terkait yang perlu direformasi adalah Asosiasi Konsultan Pajak (AKP). Menurut Darussalam, selama ini menyangkut izin AKP berada di bawah Ditjen Pajak. Praktik ini dinilai tidak lazim. AKP seharusnya bersifat independen. Sifat independensi itu harus dituangkan dalam payung hukum. “Jadi, tidak setengah-setengah mereformasinya, seluruhnya direformasi”, tandas Darussalam. Harry Azhar Azis sependapat. Politisi Partai Golkar ini mengusulkan agar revisi UU Pengadilan Pajak memuat aturan tentang konsultan pajak. Pejabat-pejabat pajak bahkan hakim pajak juga akan diatur untuk tidak melakukan rangkap jabatan sebagai konsultan pajak. Reformasi Ditjen Pajak tentu tak bisa dilakukan sendiri. Sebab, menurut Darussalam, mafia pajak lintas sektoral, tidak hanya melibatkan aparat Ditjen Pajak. Sinyalemen itu terbukti. Gayus Tambunan ternyata tidak bekerja sendiri. Ada nama tersangka dari penyidik kepolisian, advokat, pengusaha, bahkan mungkin jaksa dan hakim. Dua profesi terakhir masih menjadi sasaran pemeriksaan.
|