Informasi Umum
Home
Gambaran Umum
Peta Yurisdiksi
Rencana Strategis
Organisasi
Peraturan Perundangan
Artikel
Web Links
Buku Tamu
Mimbar Keagamaan
Transparansi Peradilan
Anggaran & Keuangan
Putusan Pengadilan
Statistik Perkara
Panggilan Ghaib
Laporan Perkara
Standard Operation Procedure
Agenda Persidangan
< Februari 2010 >
Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
1 2 3 4 5 6 7
8 9 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
Kabar Justisia
 
 
 
 


Beranda


Penyuluhan Hukum
Penyuluhan Hukum PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Achmad Fauzi   
Kamis, 11 Februari 2010 09:29

ACARA PENYULUHAN HUKUM RESMI DIBUKA

 

Bertempat di Auditorium Pemerintah Kota Balikpapan, Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama (Tuada Uldilag) MA RI, Drs. H. Andi Syamsu Alam, S.H., S.H. resmi membuka acara penyuluhan hukum. Acara yang dilaksanakan pada hari Kamis (11/2) itu, dihadiri oleh Walikota Balikpapan, Kapolresta Balikpapan, KPTA dan WKPTA serta Pansek Pengadilan Tinggi Agama Kaltim, Hakim Tinggi, para KPA dan Pansek se Kaltim, para Kepala Dinas, Ormas Islam, para tokoh dan masyarakat umum. Selain membuka acara penyuluhan hukum, Tuada Uldilag juga meresmikan kenaikan kelas Pengadilan Agama Balikpapan dari Kelas IB ke kelas IA. Dalam sambutannya, Tuada Uldilag mengatakan bahwa proses kenaikan kelas pada pengadilan harus melalui proses yang sangat ketat, bukan hanya berdasarkan frekuensi perkara yang tinggi. Tetapi juga proses administrasi dan penyelesaian perkara juga harus baik.


Membincang tentang penyuluhan hukum, Tuada uldilag mengajak kepada para undangan untuk menengok kembali dua fase yan pernah dialami Peradilan Agama (PA), yakni masa kolonial dan kemerdekaan. Pada masa kolonial, pegawai PA tidak digaji dan tidak disekolahkan tentang ilmu administrasi dan manajemen. Zaman kemerdekaan, kantor PA ditempatkan di dekat kuburan dan emperan masjid. Akibatnya PA terbelakang.

Ketua Pengadilan Agama (KPA) Balikpapan, H. Helminizami, S.H. dalam sambutannya mengatakan, bahwa pengadilan agama memiliki tugas yang cukup berat, namun mulia. Karena melaksanakan hukum Allah yang tertuang dalam syariat Agama Islam. Oleh karena itu, tugas, fungsi dan kewenangan Peradilan Agama perlu disosialisasikan kepada masyarakat melalui penyuluhan hukum.

KPA Balikpapan mempublikasikan jumlah perkara di PA Balikpapan yang semakin meningkat. Pada tahun 2009 perkara gugatan dan permohonan yang diterima berjumlah 1.373 perkara. Semua perkara yang masuk didominasi oleh perkara perceraian dengan asumsi, cerai gugat 771 perkara dan cerai talak berjumlah 348 perkara. Sedangkan pada Tahun 2010 perkara gugatan dan permohonan yang masuk hingga bulan ini berjumlah 210 perkara. Menariknya, yang mengajukan didominasi oleh pihak perempuan. “Dalam setiap tahunnya, PA Balikpapan “memproduksi” janda sekitar seribuan”, paparnya yang diikuti dengan tertawa peserta.

Menanggapi tingginya angka perceraian, Walikota Balikpapan dalam sambutannya mengatakan, bahwa tingginya angka perceraian harus dikaji ulang. Ini menunjukkan sendi perkawinan pada masyarakat mulai terurai. Walikota sangat berharap upaya mediasi di pengadilan dapat dioptimalkan agar rumah tangga bisa dipersatukan kembali.

Di samping itu, tidak selamanya jumlah perceraian yang tinggi selalu linier dengan kondisi masyarakat. Apalagi, Balikpapan adalah kota transit. “Bukan untuk membela diri, bisa saja yang mengajukan cerai adalah penduduk sementara. Oleh karena itu perlu didata kembali, perbandingan penduduk tetap dengan penduduk yang hanya sekadar transit”, pungkasnya.

Terakhir Diperbaharui ( Selasa, 23 Februari 2010 14:55 )
 
 
 
 

KETUA PENGADILAN AGAMA
BALIKPAPAN

H. Helminizami, S.H., M.H.
Portal SIADPA
Mahkamah Agung RI
Dirjen Badilag
Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
Cek Email
Statistik Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini197
mod_vvisit_counterKemarin162
mod_vvisit_counterMinggu Ini670
mod_vvisit_counterBulan Ini1293
mod_vvisit_counterTotal86815
Ulti Clocks content
Jumlah Kunjungan Konten : 78248
 

Baner
c
"Audi et Alteram Partem". Hakim wajib mendengarkan kedua belah pihak.
"Audi et Alteram Partem". Hakim wajib mendengarkan kedua belah pihak.