Informasi Umum
Home
Gambaran Umum
Peta Yurisdiksi
Rencana Strategis
Organisasi
Peraturan Perundangan
Artikel
Web Links
Buku Tamu
Mimbar Keagamaan
Transparansi Peradilan
Anggaran & Keuangan
Putusan Pengadilan
Statistik Perkara
Panggilan Ghaib
Laporan Perkara
Standard Operation Procedure
Agenda Persidangan
< Februari 2010 >
Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
1 2 3 4 5 6 7
8 9 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
Kabar Justisia
 
 
 
 


Beranda


Bintek
Bintek PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Achmad Fauzi   
Rabu, 10 Februari 2010 20:17

Pembinaan Teknis Peradilan Agama se Kaltim

TUADA ULDILAG : JANGAN PERNAH BERHENTI BELAJAR

Terus terang, redaksi sampai tidak bisa menulis apa-apa ketika mendengar pembinaan oleh Tuada Uldilag, Mahkamah Agung RI, Drs. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H. Apa yang ditulis dalam website ini hanyalah ingatan sekilas, karena saking terkesima terhadap petuah beliau. Di usianya yang menginjak 65 tahun, beliau tidak pernah berhenti belajar. Bahkan, sebentar lagi beliau akan menyelesaikan program doktornya di Universitas Gadjah Mada Jogjakarta. Seringkali akademikus membujuk beliau supaya menjadi dosen. Sudah berapa banyak partai politik yang “menggoda” beliau untuk menjadi pimpinan partai. Tetapi beliau tetap konsisten mengabdi sebagai penegak hukum, khususnya di lingkungan Peradilan Agama.

 

 


Kesaksian beliau yang tidak pernah berhenti belajar adalah bentuk rasa cintanya kepada ilmu pengetahuan, khususnya dalam menjaga stabilitas Sumber Daya Manusia (SDM) Peradilan Agama. Beliau memotivasi para KPA dan Pansek se Kaltim agar menggunakan sisa usia ini dengan melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. “Jangan sibuk menghitung biaya yang akan dikeluarkan, karena kelak Tuhan akan mengganti”, tuturnya dengan penuh semangat.

Dalam konteks peningkatan SDM di Peradilan Agama, Tuada Uldilag memetakan tiga agenda terselubung penjajahan kolonial Belanda yang harus dilawan, mengingat implikasinya sangat mengancam kelestarian SDM Peradilan Agama saat ini. Pertama, strategi pembunuhan SDM Peradilan Agama. Kolonial tidak pernah menggaji pegawai PA. Mereka bukan saja dieksploitasi secara fisik tetapi juga dihalang-halangi untuk sekolah. Kedua, pendeseminasian budaya eksklusif. Mengapa kantor PA dahulu ditempatkan di pojok masjid? itulah cara penjajah dalam menjaga jarak PA dengan masyarakat, sehingga PA terkesan tertutup. Ketiga, habisi kekuasaan dengan cara mencabut sebagian kewenangan Peradilan Agama, yakni kompetensi dalam menangani waris di Jawa dan Madura. Itulah tiga agenda penjajah yang harus diperangi, agar PA bisa bangkit dari keterpurukan, paparnya.

Terakhir Diperbaharui ( Selasa, 23 Februari 2010 14:54 )
 
 
 
 

KETUA PENGADILAN AGAMA
BALIKPAPAN

H. Helminizami, S.H., M.H.
Portal SIADPA
Mahkamah Agung RI
Dirjen Badilag
Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
Cek Email
Statistik Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini200
mod_vvisit_counterKemarin162
mod_vvisit_counterMinggu Ini673
mod_vvisit_counterBulan Ini1296
mod_vvisit_counterTotal86819
Ulti Clocks content
Jumlah Kunjungan Konten : 78250
 

Baner
c
"Audi et Alteram Partem". Hakim wajib mendengarkan kedua belah pihak.
"Audi et Alteram Partem". Hakim wajib mendengarkan kedua belah pihak.