|
|
 |
|
 |
| |
Pendapat Hukum MA Jangan Reduksi Independensi (10/2)
|
Pendapat Hukum MA Jangan Reduksi Independensi (10/2) |
|
|
|
|
Ditulis oleh Achmad Fauzi
|
|
Rabu, 10 Februari 2010 13:30 |
|
Pendapat Hukum MA Jangan Reduksi Independensi KPU memberikan dua opsi kepada Bawaslu yakni kembali merujuk pada UU No 22 Tahun 2007 atau mengikuti pendapat hukum MA. Sumber : Hukum Online (10/2). Sikap KPU masih berseberangan dengan Bawaslu terkait mekanisme pembentukan Panwas Pemilu Kada. KPU bersikukuh pembentukan Panwas Pemilu harus tetap merujuk pada UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, yakni direkrut enam orang oleh KPU lalu kemudian diuji kelayakannya oleh Bawaslu. Sementara, Bawaslu ingin Panwas Pemilu Legislatif dan Pilpres diangkat kembali. Desember tahun lalu, kedua lembaga sebenarnya pernah menuangkan kesepahaman dalam sebuah surat edaran bersama. Namun, karena Bawaslu dianggap ‘ingkar’, KPU menarik kembali surat edaran tersebut. Sebelum surat edaran terbit, masing-masing lembaga juga sudah meminta pendapat hukum Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, terbit pendapat hukum MA Nomor 142/KMA/XI/2009. Pedapat hukum MA di antaranya menyatakan apabila ada kondisi yang tidak memungkinkan seperti KPU tidak melakukan perekrutan atau Bawaslu tidak bisa melakukan uji kelayakan, maka kedua belah pihak disarankan untuk menggunakan Pasal 236 A, UU No 12 Tahun 2008 sebagai revisi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Pasal itu menyatakan pembentukan panwas diserahkan kepada DPRD setempat. MA mengakui bahwa memang ketentuan tentang mekanisme pembentukan Panwas Pemilu Kada yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2007 dengan UU No 32 Tahun 2004 berbeda. Bahkan, masih menurut pendapat hukum MA, apa yang diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 sebenarnya telah dicabut dan kemudian aturannya merujuk pada Pasal 132 c UU No 22 Tahun 2007. Namun, beberapa ketentuan dalam UU No 32 Tahun 2004, tidak diadopsi secara lengkap dalam UU No 22 Tahun 2007, terutama yang terkait dengan antisipasi Pemilu Kada. Makanya, kemudian muncul UU No 12 Tahun 2008. Awalnya, pendapat hukum MA ini ‘diabaikan’ oleh KPU dan Bawaslu yang ditandai dengan terbitnya surat edaran bersama nomor 1669/KPU/XII/2009-001/SEB/Bawaslu/2009. Tetapi, begitu Bawaslu dianggap ingkar, KPU kembali merujuk pada pendapat hukum MA. Dalam surat pencabutannya bernomor 50/KPU/II/2010, Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary menegaskan bahwa KPU hanya memberikan dua opsi kepada Bawaslu. Pertama, Bawaslu melakukan uji kelayakan sesuai dengan dengan Pasal 93 UU No 22 Tahun 2007. Atau kedua, jika memang Bawaslu tidak mampu melakukan uji kelayakan dan KPU juga tidak mampu melakukan perekrutan, maka KPU akan mengikuti pendapat hukum MA, yaitu menyerahkan pembentukan panwas kepada DPRD setempat. Hafiz menegaskan bahwa dua opsi yang diberikan KPU adalah harga mati. Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini dalam jumpa persnya, Senin (8/2), tegas menolak pendapat hukum MA. Menurut Hidayat, hal itu bertentangan dengan UU No 22 Tahun 2007 yang telah jelas mengatakan bahwa panwas dibentuk dan ditetapkan oleh Bawaslu. Kalaupun merujuk pada pendapat hukum MA, lanjutnya, maka kewenangan DPRD baru ada ketika Bawaslu belum membentuk panwaslu kada. “Setelah Bawaslu membentuk Panwaslu kada maka dengan sendirinya kewenangan DPRD tersebut gugur demi hukum,” paparnya. Untuk itu, Hidayat meminta kepada DPRD untuk tidak serta merta melakukan proses rekrutmen terhadap panwaslu kada, meskipun ada surat dari KPU dan pendapat hukum dari MA. Hal tersebut dikarenakan, Bawaslu, lanjut Nur Hidayat telah melantik sejumlah panwas dari periode sejak SEB itu berlaku yaitu 9 Desember 2009 sampai 4 Februari 2010. Panwas yang telah dilantik oleh Bawaslu dengan dasar SEB sebenarnya telah berjalan baik. Pihak pemerintah daerah, DPRD dan penegak hukum setempat, menurut Nur Hidayat tidak ada masalah. “Kalaupun ada yang mempermasalahkan justru dilakukan oleh pihak KPU Provinsi/Kabupaten/Kota itu sendiri,” ujar Nur Hidayat. Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Firmansyah Arifin berpendapat KPU tidak bisa begitu saja menjadikan pendapat hukum MA sebagai rujukan. “Kalau dari sisi sistem hukum, pendapat hukum MA itu kan derajat kekuatan hukumnya lebih lemah ketimbang undang-undang. Bisa jadi pendapat hukum ini kontra produktif atau tidak efektif ketika diminta ke MA. Karena UU sudah mengatur,” ujarnya. Namun walau begitu, menurut firman, baik Bawaslu maupun KPU harusnya bisa mengambil sisi positif dari pendapat hukum MA ini. Ia melihat keberadaan pendapat hukum MA dimaksudkan untuk melengkapi kekurangan yang ada di UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang proses pemilihan anggota panwaslu. “Kalau proses pembentukan panwas itu bisa kemudian bisa diperkuat dengan fatwa MA melalui DPRD kenapa tidak. Tapi jangan sampai ini mereduksi independensi yang harus dijaga betul oleh panwaslu,” jelasnya. Sam
|
|
Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 10 Februari 2010 13:43 )
|
|
|
 |
|
 |
|
|
|