Informasi Umum
Home
Gambaran Umum
Peta Yurisdiksi
Rencana Strategis
Organisasi
Peraturan Perundangan
Artikel
Web Links
Buku Tamu
Mimbar Keagamaan
Transparansi Peradilan
Anggaran & Keuangan
Putusan Pengadilan
Statistik Perkara
Panggilan Ghaib
Laporan Perkara
Standard Operation Procedure
Agenda Persidangan
< Februari 2010 >
Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
1 2 3 4 5 6 7
8 9 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
Kabar Justisia
 
 
 
 


Beranda


Pelantikan Panti
Pelantikan Panti PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Achmad Fauzi   
Selasa, 02 Februari 2010 15:28

Pelantikan Panitera Pengganti

HAYATI SUMPAH DAN PAHAMI TUGAS POKOK

Setelah sekian waktu menanti, kekosongan formasi Panitera Pengganti pada Pengadilan Agama Balikpapan akhirnya mulai terisi. Melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 0007/DJA/KP.04.6/I/2010 tanggal 4 Januari 2010, Selasa (2/2) siang, saudari Nasma Azis, S.Ag. resmi dilantik sebagai Panitera Pengganti. Terisinya formasi Panitera Pengganti tentu menjadi kabar menggembirakan karena sebelumnya yang membantu Panitera dalam mencatat dan membuat berita acara persidangan adalah para Panitera Muda. Hal ini sangat sulit, mengingat jumlah perkara di PA Balikpapan dari waktu ke waktu terus merangkak naik.

Pasca pengambilan sumpah Panitera Penganti, Ketua Pengadilan Agama Balikpapan, H.Helminizami, S.H. memberikan pengarahan tentang pentingnya memahami tugas dan wewenang dalam bekerja. Karena pemahaman terhadap tugas pokok berbanding lurus dengan tanggungjawab kedinasan yang harus dipenuhi. Di samping itu, lanjut Ketua, Panitera Pengganti harus menghayati sumpah jabatan yang diucapkan, karena sumpah kepada Tuhan adalah kesaksian moral yang harus ditepati.

Acara yang berlangsung di gedung perpustakaan Pengadilan Agama Balikpapan itu, diakhiri dengan ucapan selamat secara bergiliran dimulai dari KPA Balikpapan, para Hakim, Panitera/Sekretaris hingga Karyawan/Karyawati PA Balikpapan.

Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 10 Februari 2010 14:20 )
 
 
 
 

KETUA PENGADILAN AGAMA
BALIKPAPAN

H. Helminizami, S.H., M.H.
Portal SIADPA
Mahkamah Agung RI
Dirjen Badilag
Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
Cek Email
Statistik Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini200
mod_vvisit_counterKemarin162
mod_vvisit_counterMinggu Ini673
mod_vvisit_counterBulan Ini1296
mod_vvisit_counterTotal86819
Ulti Clocks content
Jumlah Kunjungan Konten : 78251
 

Baner
c
"Audi et Alteram Partem". Hakim wajib mendengarkan kedua belah pihak.
"Audi et Alteram Partem". Hakim wajib mendengarkan kedua belah pihak.