Informasi Umum
Home
Gambaran Umum
Peta Yurisdiksi
Rencana Strategis
Organisasi
Peraturan Perundangan
Artikel
Web Links
Buku Tamu
Mimbar Keagamaan
Transparansi Peradilan
Anggaran & Keuangan
Putusan Pengadilan
Statistik Perkara
Panggilan Ghaib
Laporan Perkara
Standard Operation Procedure
Agenda Persidangan
< Januari 2010 >
Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
        1 2 3
4 5 7 8 9 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31
Kabar Justisia
 
 
 
 


Beranda


Laporan Studi Banding Ke Swedia
Laporan Studi Banding Ke Swedia PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Hamsan   
Rabu, 06 Januari 2010 08:31

mahkamahagung.go.id| 31/12/2009

Jakarta-HUMAS Sebagai upaya menegakkan pembaharuan peradilan di Indonesia khususnya yang menyangkut pelaksanaan Hak Asasi Manusia, Mahkamah Agung RI berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 147G/KMA/SK/X/2009 menunjuk satu tim ke Stockholm, Swedia. Negara ini dipandang sebagai salah satu negara dengan penegakan HAM yang relatif lebih baik dari Indonesia dan karenanya tim yang dipimpin oleh Panitera Mahkamah Agung RI, Sarehwiyono M., SH. MH., diharapkan dapat melakukan studi banding tentang pelaksanaan HAM; mengadakan wawancara dan diskusi dengan Para Pejabat Peradilan maupun pihak-pihak lain yang berkaitan di negara tersebut; dan akhirnya melakukan pengolahan data terhadap hasil-hasil studi banding ini. Berikut disampaikan Laporan Hasil Studi Banding.

 

 

 

 

 

Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 06 Januari 2010 15:39 )
 
 
 
 

KETUA PENGADILAN AGAMA
BALIKPAPAN

H. Helminizami, S.H., M.H.
Portal SIADPA
Mahkamah Agung RI
Dirjen Badilag
Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
Cek Email
Statistik Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini196
mod_vvisit_counterKemarin162
mod_vvisit_counterMinggu Ini669
mod_vvisit_counterBulan Ini1292
mod_vvisit_counterTotal86814
Ulti Clocks content
Jumlah Kunjungan Konten : 78240
 

Baner
c
"Audi et Alteram Partem". Hakim wajib mendengarkan kedua belah pihak.
"Audi et Alteram Partem". Hakim wajib mendengarkan kedua belah pihak.