|
Laporan Studi Banding Ke Swedia |
|
|
|
|
Ditulis oleh Hamsan
|
|
Rabu, 06 Januari 2010 08:31 |
|
mahkamahagung.go.id| 31/12/2009 Jakarta-HUMAS Sebagai upaya menegakkan pembaharuan peradilan di Indonesia khususnya yang menyangkut pelaksanaan Hak Asasi Manusia, Mahkamah Agung RI berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 147G/KMA/SK/X/2009 menunjuk satu tim ke Stockholm, Swedia. Negara ini dipandang sebagai salah satu negara dengan penegakan HAM yang relatif lebih baik dari Indonesia dan karenanya tim yang dipimpin oleh Panitera Mahkamah Agung RI, Sarehwiyono M., SH. MH., diharapkan dapat melakukan studi banding tentang pelaksanaan HAM; mengadakan wawancara dan diskusi dengan Para Pejabat Peradilan maupun pihak-pihak lain yang berkaitan di negara tersebut; dan akhirnya melakukan pengolahan data terhadap hasil-hasil studi banding ini. Berikut disampaikan Laporan Hasil Studi Banding.
|
|
Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 06 Januari 2010 15:39 )
|