|
RESPON PUBLIK TERHADAP PENGEMBALIAN SISA PANJAR “Saya sangat senang pengadilan semakin transparan dalam memberikan akses informasi biaya perkara. Buktinya, saya diperintahkan mengambil uang sisa panjar oleh pengadilan. Padahal saya tidak tahu kalau uang saya masih ada sisanya. Bagus sekali jika seperti ini mekanismenya, semuanya jelas”. Itulah sekelumit percakapan kami dengan Wijayanti binti Sarwin. Wijayanti adalah pihak yang mengajukan cerai gugat terhadap suaminya dan perkaranya terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Balikpapan dengan nomor register perkara : 981/Pdt.G/2008/PA.Bpp.
Sejak diberitahukan oleh Jurusita untuk mengambil sisa panjar biaya perkara, Rabu (2/12), esok harinya perempuan muda itu mendatangi kantor Pengadilan Agama Balikpapan. Pada mulanya ia berfikir uang yang disetor melalui Bank Pembangunan Daerah Cabang Balikpapan pada saat mendaftar telah habis. Apalagi perkaranya sudah putus pada tanggal 27 Januari 2009. Tapi ternyata, tidak.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara, apabila ada kelebihan biaya perkara yang tidak terpakai dalam proses berperkara, maka biaya tersebut wajib dikembalikan kepada pihak yang berhak. Bilamana biaya tersebut tidak diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah pihak yang bersangkutan diberitahu, maka uang kelebihan tersebut dikeluarkan dari buku jurnal dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata). Uang tak bertuan tersebut secara berkala disetorkan kepada Kas Negara. Sebenarnya setelah perkara diputuskan, majelis hakim selalu memerintahkan kepada pihak agar sisa panjar segera diambil. Namun terkadang pihak berperkara cenderung mengabaikan perintah majelis, lantaran terlampau senang perkaranya (khususnya perceraian) dikabulkan. Oleh karena itu, Ketua Pengadilan Agama Balikpapan H. Helminizami, S.H. melalui bantuan Jurusita, berikhtiar untuk aktif memberitahukan kepada pihak agar segera mengambil sisa panjar. |