|
Ditulis oleh Achmad Fauzi
|
|
Senin, 30 November 2009 11:29 |
PELUNCURAN PORTAL INFORMASI PERKARA
Slogan “Menuju Peradilan Modern” ternyata bukan sekadar isapan jempol belaka. Banyak Peradilan Agama di Indonesia yang kini berlomba-lomba memanfaatkan piranti teknologi informasi sebagai instrumen otomatisasi data perkara di pengadilan. Salah satunya adalah Pengadilan Agama Balikpapan. Usai melaksanakan rapat mingguan yang membahas tindaklanjut Bimbingan Teknik Operasional Teknologi Informasi yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur pada tanggal 21-22 Nopember 2009 lalu, Ketua Pengadilan Agama Balikpapan secara resmi meluncurkan Portal Informasi Perkara. Portal tersebut di dalamnya memuat informasi tentang perkara masuk, identitas pihak, jenis perkara, posisi perkara, dan sebagainya, sehingga sangat membantu para pencari keadilan. H. Helminizami, S.H. mengatakan bahwa orientasi pengadaan perangkat teknologi informasi semata-mata untuk mempermudah para pencari keadilan dalam mengakses informasi perkara. Sehingga pelayanan maksimal bagi masyarakat dapat tercapai. Di samping itu, pengadaan teknologi informasi menjadi syarat utama untuk memenuhi tuntutan zaman yang semakin modern. "Sekarang bukan zamannya bekerja secara manual", ujarnya.
|
|
Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 06 Januari 2010 08:37 )
|