Informasi Umum
Home
Gambaran Umum
Peta Yurisdiksi
Rencana Strategis
Organisasi
Peraturan Perundangan
Artikel
Web Links
Buku Tamu
Mimbar Keagamaan
Transparansi Peradilan
Anggaran & Keuangan
Putusan Pengadilan
Statistik Perkara
Panggilan Ghaib
Laporan Perkara
Standard Operation Procedure
Agenda Persidangan
< Januari 2009 >
Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
      1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31  
Kabar Justisia
 
 
 
 


Beranda


Sanksi MA Bagi Hakim "Nakal" (20/1)
Sanksi MA Bagi Hakim "Nakal" (20/1) PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Achmad Fauzi   
Selasa, 20 Januari 2009 12:42

MA Kembali Jatuhkan Sanksi kepada Hakim ‘Nakal’


Sumber : Hukum Online (20/1)

Ketua Muda Pengawasan MA Djoko Sarwoko mengumumkan telah menjatuhkan sanksi kepada 17 hakim nakal dari berbagai pengadilan. Komisi Yudisial masih menyayangkan ketertutupan MA mengenai siapa saja hakim yang dijatuhi sanksi, bentuk pelanggaran dan jenis sanksi yang dijatuhkan

Mahkamah Agung (MA) membuat gebrakan di awal 2009 ini dengan kembali membersihkan lingkungan peradilan dari ‘hakim nakal’. Ketua Muda Pengawasan MA Djoko Sarwoko mengumumkan telah menjatuhkan sanksi kepada 17 hakim dari berbagai lingkungan peradilan. Para hakim tersebut dinilai terbukti melakukan pelanggaran saat menunaikan tugasnya.

Sebagaimana dilansir situs MA, 17 hakim nakal yang dijatuhi sanksi ini termasuk ke dalam daftar 41 orang 'penghuni' lembaga peradilan yang ditindak dalam kurun 3 bulan terakhir. “Sebagian sudah dikirim SK (Surat Keputusan), sebagian masih berupa rekomendasi yang sudah disetujui pimpinan dan tinggal dituangkan ke SK,” ujar Djoko, Senin (19/1). Dari 17 hakim itu, diantaranya pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama di berbagai daerah.

Di luar hakim, MA juga menjatuhkan sanksi kepada seorang Wakil Panitera dan dua panitera muda. Selain itu, ada empat pejabat struktural dan enam panitera pengganti yang tak luput dari tindakan tegas MA. Djoko menambahkan sanksi yang diberikan pun beragam, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sayang, Djoko tak merinci jenis pelanggaran dan sanksi yang dijatuhkan.

Sementara itu tujuh orang staf administrasi serta seorang juru sita pada pengadilan tingkat pertama masuk ke dalam daftar rekomendasi sanksi hukuman. Nantinya rekomendasi itu juga akan dituangkan ke dalam SK.

Melalui penjatuhan sanksi dan pemberian rekomendasi sanksi ini, Djoko berharap tak ada lagi warga pengadilan yang main-main dalam menjalankan tugasnya. Ia pun punya 'resolusi' di tahun ini. Ia berharap jumlah hakim 'bandel' dapat diminimalisir.

Sekedar mengingatkan, pemberian sanksi oleh bagian pengawasan internal bukan baru kali ini saja dilakukan. Sebelumnya, dalam kurun waktu Januari 2007 sampai Maret 2008, MA telah memberi sanksi kepada 18 hakim. Kala itu, MA memberi sanksi lumayan berat. Dua Ketua Pengadilan Negeri dibebaskan dari jabatannya dan dipekerjakan untuk tugas peradilan di Pengadilan Tinggi. MA bahkan memberi izin kepada Kepolisian untuk memeriksa seorang hakim pengadilan tinggi karena diduga telah melakukan tindak pidana.

Pada periode itu, MA memang sedang gencar-gencarnya melakukan pembersihan terhadap ‘hakim nakal’. Dalam kurun waktu sebulan saja (November 2007), MA telah memecat enam hakim. “Dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA, mereka terbukti menerima suap,” papar Djoko akhir Desember 2007.

Komisi Yudisial (KY) selaku pengawas eksternal lembaga peradilan tentu mengapresiasi langkah yang diambil oleh MA ini. “Penegakan disiplin ini perlu diapresiasi oleh semua pihak,” tegasnya melalui sambungan telepon. Namun, Busyro mengaku tak mengetahui apakah 17 hakim itu merupakan hakim yang direkomendasikan KY untuk diberikan sanksi. Ia mengatakan KY telah meminta agar MA menindak 28 hakim yang bermasalah.

Sayangnya, surat yang diajukan KY itu tak berbalas. “MA tak pernah merespon surat yang diajukan KY,” akunya. Persoalan ini memang telah menjadi perdebatan yang tak ada akhir antara MA dan KY. MA memang tak pernah mau mengumumkan nama-nama hakim yang telah dijatuhi sanksi itu.

erdebatan ini terjadi sejak MA dipimpin oleh Bagir Manan. Kala itu, Bagir berdalih kaidah hak asasi manusia dan hukum tak boleh menyebutkan nama-nama para hakim yang telah dijatuhi hukuman. “Yang boleh mengumumkan namanya hanya putusan hakim,” tegasnya kala itu. Sedangkan KY tetap beranggapan, nama-nama hakim bermasalah itu dibuka ke publik, Paling tidak ke KY.



Terakhir Diperbaharui ( Selasa, 20 Januari 2009 12:45 )
 
 
 
 

KETUA PENGADILAN AGAMA
BALIKPAPAN

H. Helminizami, S.H., M.H.
Portal SIADPA
Mahkamah Agung RI
Dirjen Badilag
Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
Cek Email
Statistik Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini192
mod_vvisit_counterKemarin162
mod_vvisit_counterMinggu Ini665
mod_vvisit_counterBulan Ini1288
mod_vvisit_counterTotal86810
Ulti Clocks content
Jumlah Kunjungan Konten : 78228
 

Baner
c
"Audi et Alteram Partem". Hakim wajib mendengarkan kedua belah pihak.
"Audi et Alteram Partem". Hakim wajib mendengarkan kedua belah pihak.