|
Pelantikan Hakim dan Panmuh Hukum |
|
|
|
|
Ditulis oleh Hamsan
|
|
Senin, 24 Mei 2010 15:31 |
PELANTIKAN HAKIM DAN PENGAMBILAN SUMPAH PANMUD HUKUM Tepat pukul 09.00 Wita, Ketua Pengadilan Agama (KPA) Balikpapan, H. Helminizami, S.H., M.H. melantik seorang Hakim Madya Utama, Muslim, S.H. Hakim yang semula bertugas di PA Samarinda Kelas IA tersebut, dimutasi ke PA Balikpapan Kelas IA, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1709/DJA/KP.04.6/III/2010 tertanggal 19 Maret 2010. Pada saat yang bersamaan, KPA Balikpapan juga mengambil sumpah jabatan Panitera Muda Hukum. |
|
Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 02 Juni 2010 14:21 )
|
|
Selanjutnya...
|
|
|
Ditulis oleh Achmad Fauzi
|
|
Kamis, 29 April 2010 17:08 |
|
Tuada Uldilag, Drs. H. Andi Syamsu Alam, SH, MH PA Harus Maksimalkan Website untuk Tingkatkan Transparansi Sumber : badilag.net (28/4)  Ketua Muda Urusan Peradilan Agama MA RI, Drs. H. Andi Syamsu Alam, SH, MH, menghimbau seluruh jajaran Peradilan Agama untuk mengintensifkan penggunaan website di masing-masing satker untuk membantu meningkatkan transparansi peradilan. “Saya minta Peradilan Agama untuk betul-betul memaksimalkan website. Jika situs-situs yang ada di setiap PA dan PTA benar-benar dikembangkan, ini akan membantu meningkatkan transparansi yang menjadi tuntutan publik sekarang ini,” kata Andi Syamsu Alam di ruang kerjanya Rabu siang (28/4). “Putusan-putusan harus segera dimuat di web. Masyarakat harus tau siapa majelis yang menangani perkaranya, sudah sampai dimana perkaranya berjalan, dan jika sudah putus, seperti apa putusannya. Semua itu harus secara transparan dipublikasikan,” tegasnya lagi. |
|
Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 02 Juni 2010 14:20 )
|
|
Selanjutnya...
|
|
|
Ditulis oleh Achmad Fauzi
|
|
Selasa, 27 April 2010 16:51 |
|
MA Perbaharui Larangan Bagi Hakim Menemui ‘Tamu’
Sumber : hukumonline.com(26/4) Aparat peradilan diperbolehkan menemui pihak berperkara untuk proses administrasi perkara asalkan disaksikan oleh pejabat struktural di lembaga peradilan tersebut
Pertemuan antara hakim dengan pihak berperkara memang acapkali ditemui di dalam pengadilan. Tujuannya, si pihak –salah satunya- ingin menyerahkan berkas perkara ke hakim yang bersangkutan. Ini memang kerap dilaksanakan untuk memperlancar administrasi penyelesaian perkara. Namun, praktek ini sebenarnya melanggar larangan MA bahwa aparat peradilan tak boleh menemui pihak yang berperkara di ruang sidang. Juru Bicara MA, Hatta Ali mengatakan ada yang melanggar larangan ini. “Tidak banyak, hanya ada yang melanggar,” ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (26/4). |
|
Terakhir Diperbaharui ( Selasa, 25 Mei 2010 07:33 )
|
|
Selanjutnya...
|
|
|
|
|
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>
|
|
Halaman 4 dari 19 |