Informasi Umum
Home
Gambaran Umum
Peta Yurisdiksi
Rencana Strategis
Organisasi
Peraturan Perundangan
Artikel
Web Links
Buku Tamu
Mimbar Keagamaan
Transparansi Peradilan
Anggaran & Keuangan
Putusan Pengadilan
Statistik Perkara
Panggilan Ghaib
Laporan Perkara
Standard Operation Procedure
Login Form



Agenda Persidangan
< September 2010 >
Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
    1 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30      
Kabar Justisia
 
 
 
 


Beranda


www.pa-balikpapan.net | Situs Resmi Pengadilan Agama Balikpapan
Pelantikan Hakim dan Panmuh Hukum PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Hamsan   
Senin, 24 Mei 2010 15:31

PELANTIKAN HAKIM DAN PENGAMBILAN SUMPAH PANMUD HUKUM

 

Tepat pukul 09.00 Wita, Ketua Pengadilan Agama (KPA) Balikpapan, H. Helminizami, S.H., M.H. melantik seorang Hakim Madya Utama, Muslim, S.H.

Hakim yang semula bertugas di PA Samarinda Kelas IA tersebut, dimutasi ke PA Balikpapan Kelas IA, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1709/DJA/KP.04.6/III/2010 tertanggal 19 Maret 2010. Pada saat yang bersamaan, KPA Balikpapan juga mengambil sumpah jabatan Panitera Muda Hukum.

Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 02 Juni 2010 14:21 )
Selanjutnya...
 
Maksimalisasi Website PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Achmad Fauzi   
Kamis, 29 April 2010 17:08

Tuada Uldilag, Drs. H. Andi Syamsu Alam, SH, MH

PA Harus Maksimalkan Website untuk Tingkatkan Transparansi

Sumber : badilag.net (28/4)

Ketua Muda Urusan Peradilan Agama MA RI, Drs. H. Andi Syamsu Alam, SH, MH, menghimbau seluruh jajaran Peradilan Agama untuk mengintensifkan penggunaan website di masing-masing satker untuk membantu meningkatkan transparansi peradilan.

“Saya minta Peradilan Agama untuk betul-betul memaksimalkan website. Jika situs-situs yang ada di setiap PA dan PTA benar-benar dikembangkan, ini akan membantu meningkatkan transparansi yang menjadi tuntutan publik sekarang ini,” kata Andi Syamsu Alam di ruang kerjanya Rabu siang (28/4). “Putusan-putusan harus segera dimuat di web. Masyarakat harus tau siapa majelis yang menangani perkaranya, sudah sampai dimana perkaranya berjalan, dan jika sudah putus, seperti apa putusannya. Semua itu harus secara transparan dipublikasikan,” tegasnya lagi.

Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 02 Juni 2010 14:20 )
Selanjutnya...
 
MA Perbaharui SEMA PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Achmad Fauzi   
Selasa, 27 April 2010 16:51

MA Perbaharui Larangan Bagi Hakim Menemui ‘Tamu’

Sumber : hukumonline.com(26/4)


Aparat peradilan diperbolehkan menemui pihak berperkara untuk proses administrasi perkara asalkan disaksikan oleh pejabat struktural di lembaga peradilan tersebut

 

 

Pertemuan antara hakim dengan pihak berperkara memang acapkali ditemui di dalam pengadilan. Tujuannya, si pihak –salah satunya- ingin menyerahkan berkas perkara ke hakim yang bersangkutan. Ini memang kerap dilaksanakan untuk memperlancar administrasi penyelesaian perkara.

Namun, praktek ini sebenarnya melanggar larangan MA bahwa aparat peradilan tak boleh menemui pihak yang berperkara di ruang sidang. Juru Bicara MA, Hatta Ali mengatakan ada yang melanggar larangan ini. “Tidak banyak, hanya ada yang melanggar,” ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (26/4).

Terakhir Diperbaharui ( Selasa, 25 Mei 2010 07:33 )
Selanjutnya...
 
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>

Halaman 4 dari 19
 
 
 

KETUA PENGADILAN AGAMA
BALIKPAPAN

H. Helminizami, S.H., M.H.
Portal SIADPA
Mahkamah Agung RI
Dirjen Badilag
Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
Cek Email
Polls
Bagaimana layanan informasi peradilan di situs ini
 
Statistik Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini76
mod_vvisit_counterKemarin162
mod_vvisit_counterMinggu Ini549
mod_vvisit_counterBulan Ini1172
mod_vvisit_counterTotal86694
Ulti Clocks content
Jumlah Kunjungan Konten : 77940
 

Baner
c
"Audi et Alteram Partem". Hakim wajib mendengarkan kedua belah pihak.
"Audi et Alteram Partem". Hakim wajib mendengarkan kedua belah pihak.