|
|
 |
|
 |
| |
www.pa-balikpapan.net | Situs Resmi Pengadilan Agama Balikpapan
|
Ditulis oleh Achmad Fauzi
|
|
Selasa, 15 Juni 2010 09:21 |
PENGAWASAN REGULER DARI BAWAS MARI Tekad Pengadilan Agama (PA) Balikpapan untuk menjadi pilar yudikatif yang terbaik dalam segi pelayanan, administrasi, manajemen serta profesionalitas aparatur benar-benar didukung oleh Mahkamah Agung. Buktinya, sejak hari Selasa (15/6) tim pengawas dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI terjun langsung untuk memeriksa dan mengevaluasi kinerja PA Balikpapan. “ Dua hari ke depan ini kami akan memeriksa sejauh mana kinerja PA Balikpapan, mulai dari manajemen administrasi perkara, persidangan serta administrasi umum”, papar ketua tim pengawas MARI , Drs. Haryono Sunaryo, SH., MH.
|
|
Terakhir Diperbaharui ( Jumat, 18 Juni 2010 08:38 )
|
|
Selanjutnya...
|
|
|
Ditulis oleh Achmad Fauzi
|
|
Sabtu, 12 Juni 2010 05:57 |
|
Harus Selalu Memegang Nomenklatur Peradilan Agama Sumber : www.pta-samarinda.net [11/06/2010] ”Hakim Agama harus tetap selalu tampil beda dibandingkan dengan hakim Peradilan Umum. Tidak hanya berbeda dalam hal kewenangannya, hakim Agama selain tampil sebagai hakim juga harus tampil sebagai Ulama atau mubaligh di tempat baru nantinya”, inti pesan yang disampaikan oleh Drs. H. Ismail Ibrahim, S.H, M.H. (Wakil Ketua PTA Samarinda) saat menyampaikan pembekalan kepada 5 dari 6 orang hakim baru non pegawai angkatan ke-3 Mahkamah Agung RI. Hakim yang baru depinitif ini seluruhnya berjumlah 6 orang antara lain, Nahdiyanti, S.HI. (PA Samarinda Kelas IA), Achmad Fausi, S.HI. (PA Balikpapan Kelas IA), H. Ahmad Zaki Yamani, S.HI. (PA Tenggarong Kelas IB), Adriansyah, S.HI. (PA Bontang Kelas II), Sondy Ari Saputra, S.HI. (PA Tarakan Kelas II), dan Riduan, S.HI. (PA Sangatta Kelas II). Sementara yang masuk ke wilayah Kalimantan Timur berjumlah 16 Orang, terdiri dari 5 orang di PA Tanah Grogot, 4 Orang di PA Bontang, 1 orang di PA Tanjung Selor, 2 Orang di PA Tarakan, dan 4 orang di PA Tanjung Redeb. Acara pembekalan ini berlangsung di Ruang Ketua PTA Samarinda pada hari Jum’at [11 Juni 2010] yang dimulai sekitar pukul 14.45 dan dibuka oleh Drs. H. Sugian Noor, S.H. (Panitera/Sekretaris PTA Samarinda). Acara dihadiri oleh 5 orang hakim baru dan 1 orang berhalangan hadir yakni Sondy Ari Saputra dari PA Tarakan Kelas II dikarenakan sakit. |
|
Terakhir Diperbaharui ( Selasa, 15 Juni 2010 10:34 )
|
|
Selanjutnya...
|
|
|
Sindikat pemalsu AC terbungkar |
|
|
|
|
Ditulis oleh Webmaster PA Balikpapan
|
|
Rabu, 02 Juni 2010 14:04 |
|
Meski Sindikat Pemalsu Akta Cerai Terbongkar, PA Harus Tetap Waspada Jakartal badilag.net Ditjen Badilag Mahkamah Agung memberikan perhatian serius terhadap beredarnya Akta Cerai palsu di sejumlah daerah, khususnya yang berada di wilayah Priangan Timur, Jawa Barat, yang meliputi kabupaten Ciamis, Tasikmalaya, Garut dan Kota Banjar. Meski sindikat pembuat Akta Cerai palsu di daerah ini telah terbongkar, Dirjen Badilag Wahyu Widiana berharap agar warga Peradilan Agama tetap waspada. “Bila terdapat indikasi beredarnya Akta Cerai palsu, PA harus pro-aktif. Koordinasikan dengan PTA dan Ditjen Badilag. Bila perlu, buatlah laporan resmi kepada pihak kepolisian,” tandas Dirjen Badilag, di kantornya, Senin (31/5/2010). Menurut Dirjen Badilag, beredarnya Akta Cerai palsu sangat merugikan lembaga peradilan. “Tanda tangan aparat peradilan dipalsukan, blanko Akta Cerai dipalsukan, dan putusan serta penetapan PA dipalsukan. Karenanya harus diusut tuntas,” tegasnya. Pada 19 Mei 2010, tiga anggota sindikat pemalsu Akta Cerai divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis. Mereka adalah Ade Mamat (45), Budi Supriadi (39) dan Endin Sutara (67). Ketiganya terbukti melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. Mereka dihukum masing-masing 4 bulan penjara. “Terbongkarnya kasus ini berkat laporan warga yang merasa dirugikan secara langsung oleh sindikat tersebut,” ujar hakim dan pejabat humas PA Ciamis, Drs. Anang Permana, SH, MH, di kantornya, Kamis (27/5/2010).
Jejak sindikat pemalsu Akta Cerai ini mulai terendus di Desa Neglasari, Pamarican, Ciamis, akhir tahun 2009 lalu. Ini bermula ketika Sariyah (52) meminta tolong kepada amil (pembantu penghulu di desa) bernama Maman Mansur (66), untuk mengurus percerian dengan suaminya, Oyo (55). Untuk keperluan tersebut, Maman menerima Rp1,2 juta. Hanya dalam waktu dua bulan, Maman berhasil mendapatkan Akta Cerai beserta salinan penetapan ikrar talak, lalu menyerahkannya kepada Sariyah. Tak berselang lama, keluarga Sariyah yang kebetulan bekerja di sebuah PA mendapati beberapa kejanggalan pada Akta Cerai Nomor 1023/AC/2009/PA.Cms dan Penetapan Nomor 0843/Pdt.G/2009/PA.Cms tersebut. Setelah dicek di PA Ciamis, ternyata Akta Cerai dan Penetapan tersebut memang palsu. Pihak PA Ciamis menyatakan, Akta Cerai dengan nomor tersebut adalah milik pihak lain. |
|
Terakhir Diperbaharui ( Selasa, 15 Juni 2010 10:35 )
|
|
Selanjutnya...
|
|
|
|
|
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>
|
|
Halaman 3 dari 19 |
|
|
 |
|
 |
|
|
|