Informasi Umum
Home
Gambaran Umum
Peta Yurisdiksi
Rencana Strategis
Organisasi
Peraturan Perundangan
Artikel
Web Links
Buku Tamu
Mimbar Keagamaan
Transparansi Peradilan
Anggaran & Keuangan
Putusan Pengadilan
Statistik Perkara
Panggilan Ghaib
Laporan Perkara
Standard Operation Procedure
Login Form



Agenda Persidangan
< September 2010 >
Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
    1 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30      
Kabar Justisia
 
 
 
 


Beranda


www.pa-balikpapan.net | Situs Resmi Pengadilan Agama Balikpapan
Diskusi Bahasa Arab PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Webmaster PA Balikpapan   
Selasa, 03 Agustus 2010 12:46

Sumber : Jakarta l badilag.net

Dosen Universitas Ibn Su’ud Riyadh Isi Diskusi Bahasa Arab

Badilag kembali menggelar diskusi berbahasa arab, Kamis (29/7/2010). Ini adalah diskusi kedua, setelah sebelumnya diskusi serupa digelar pada pada 26 April 2010. Diskusi kali ini lebih istimewa karena menghadirkan narasumber Dr. Sholeh Muhammad al-Idan. Dia adalah dosen Universitas Muhamad bin Saud al-Islamiyah Riyadh dan saat ini bertugas di LIPIA Jakarta.

Tema yang diusung dalam diskusi ini ialah “Peranan Peradilan Agama dalam Menyelesaikan Problematika Keluarga”. Tema ini bertolak dari sebuah makalah yang ditulis Muhamad Adam--seorang hakim peradilan agama.

Mengulas persoalan ini, Dr Sholeh mengatakan, peradilan agama memiliki peran yang sangat besar dalam membantu menyelesaikan permasalahan keluarga. Bahkan peran ini merupakan langkah awal untuk mewujudkan negara yang kuat.

Terakhir Diperbaharui ( Senin, 16 Agustus 2010 07:52 )
Selanjutnya...
 
Aspek Hukum Istbat Nikah PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Hamsan   
Kamis, 15 Juli 2010 10:03

ASPEK HUKUM ISTBAT NIKAH

 

  •           A. PENDAHULUAN

1.      Pengertian Istbat Nikah

Istbat berasal dari bahasa arab dengan asal kata tsabbata, yustabbitu, istbatan, yang berarti menetapkan. Nikah dari bahasa arab asal kata Nakaha, Yunakihu, Nikahan yang berarti perkawinan. Jadi istbat nikah adalah suatu penetapan yang memberikan kepastian hukum terhadap adanya suatu perkawinan.

Istbat nikah adalah suatu proses hukum untuk melegalkan sebuah perkawinan yang terjadi sebelumnya, atau memberikan kekuatan hukum terhadap suatu ikatan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita.      

Terakhir Diperbaharui ( Senin, 16 Agustus 2010 07:55 )
Selanjutnya...
 
Ekspos temuan PA Balikpapan PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Achmad Fauzi   
Kamis, 17 Juni 2010 15:24

PENGADILAN AGAMA BALIKPAPAN HARUS CANTIK LUAR-DALAM


“Gedung kantor Pengadilan Agama Balikpapan yang berdiri megah dan berwibawa harus linier dengan kualitas kinerja aparatnya”. Demikian kata pengantar ketua tim pengawas dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI, Drs. Haryono Sunaryo, SH., MH. dalam acara ekspose hasil pemeriksaan reguler, Kamis (17/6).
Selama dua hari berturut-turut melakukan pemeriksaan reguler di bidang administrasi perkara dan persidangan, adminsitrasi umum serta manajemen peradilan, anggota tim pengawas membeberkan hasil temuannya. Hasilnya, ketua tim menyimpulkan bahwa secara umum Pengadilan Agama Balikpapan cukup bagus, namun ada beberapa hal yang harus dibenahi sebagai acuan ke depan agar administrasi di Pengadilan Agama Balikpapan lebih baik lagi.
 
 
Terakhir Diperbaharui ( Kamis, 15 Juli 2010 10:13 )
Selanjutnya...
 
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>

Halaman 2 dari 19
 
 
 

KETUA PENGADILAN AGAMA
BALIKPAPAN

H. Helminizami, S.H., M.H.
Portal SIADPA
Mahkamah Agung RI
Dirjen Badilag
Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
Cek Email
Polls
Bagaimana layanan informasi peradilan di situs ini
 
Statistik Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini72
mod_vvisit_counterKemarin162
mod_vvisit_counterMinggu Ini545
mod_vvisit_counterBulan Ini1168
mod_vvisit_counterTotal86691
Ulti Clocks content
Jumlah Kunjungan Konten : 77934
 

Baner
c
"Audi et Alteram Partem". Hakim wajib mendengarkan kedua belah pihak.
"Audi et Alteram Partem". Hakim wajib mendengarkan kedua belah pihak.