|
Ditulis oleh Achmad Fauzi
|
|
Kamis, 03 Desember 2009 12:20 |
|
RESPON PUBLIK TERHADAP PENGEMBALIAN SISA PANJAR “Saya sangat senang pengadilan semakin transparan dalam memberikan akses informasi biaya perkara. Buktinya, saya diperintahkan mengambil uang sisa panjar oleh pengadilan. Padahal saya tidak tahu kalau uang saya masih ada sisanya. Bagus sekali jika seperti ini mekanismenya, semuanya jelas”. Itulah sekelumit percakapan kami dengan Wijayanti binti Sarwin. Wijayanti adalah pihak yang mengajukan cerai gugat terhadap suaminya dan perkaranya terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Balikpapan dengan nomor register perkara : 981/Pdt.G/2008/PA.Bpp.
Sejak diberitahukan oleh Jurusita untuk mengambil sisa panjar biaya perkara, Rabu (2/12), esok harinya perempuan muda itu mendatangi kantor Pengadilan Agama Balikpapan. Pada mulanya ia berfikir uang yang disetor melalui Bank Pembangunan Daerah Cabang Balikpapan pada saat mendaftar telah habis. Apalagi perkaranya sudah putus pada tanggal 27 Januari 2009. Tapi ternyata, tidak. |
|
Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 06 Januari 2010 08:40 )
|
|
Selanjutnya...
|
|
|
Ditulis oleh Achmad Fauzi
|
|
Senin, 30 November 2009 11:29 |
PELUNCURAN PORTAL INFORMASI PERKARA
Slogan “Menuju Peradilan Modern” ternyata bukan sekadar isapan jempol belaka. Banyak Peradilan Agama di Indonesia yang kini berlomba-lomba memanfaatkan piranti teknologi informasi sebagai instrumen otomatisasi data perkara di pengadilan. Salah satunya adalah Pengadilan Agama Balikpapan. Usai melaksanakan rapat mingguan yang membahas tindaklanjut Bimbingan Teknik Operasional Teknologi Informasi yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur pada tanggal 21-22 Nopember 2009 lalu, Ketua Pengadilan Agama Balikpapan secara resmi meluncurkan Portal Informasi Perkara. Portal tersebut di dalamnya memuat informasi tentang perkara masuk, identitas pihak, jenis perkara, posisi perkara, dan sebagainya, sehingga sangat membantu para pencari keadilan. H. Helminizami, S.H. mengatakan bahwa orientasi pengadaan perangkat teknologi informasi semata-mata untuk mempermudah para pencari keadilan dalam mengakses informasi perkara. Sehingga pelayanan maksimal bagi masyarakat dapat tercapai. Di samping itu, pengadaan teknologi informasi menjadi syarat utama untuk memenuhi tuntutan zaman yang semakin modern. "Sekarang bukan zamannya bekerja secara manual", ujarnya. |
|
Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 06 Januari 2010 08:37 )
|
|
|
Ditulis oleh Achmad Fauzi
|
|
Sabtu, 21 November 2009 19:06 |
|
BIMBINGAN TEKNIK OPERASIONAL TEKNOLOGI INFORMASI DI PTA SAMARINDA “Jangan hanya berpikir tentang apa yang telah kita terima, tetapi apa yang seharusnya kita berikan kepada instansi”. Demikian sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur, Drs.H. Idris Mahmudy, S.H., MH. ketika membuka acara bimbingan teknik operasional teknologi informasi di PTA Samarinda (21/11). Acara tersebut diikuti oleh para Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Gugatan dan staf/operator pada Pengadilan Agama se Kalimantan Timur. Dana bukanlah satu-satunya sarana untuk membuat peradilan lebih maju. Lebih dari itu, pemikiran atau gagasan menjadi sarana utama menuju peradilan yang modern, pungkasnya. Acara yang diselenggarakan sejak tanggal 21-22 Nopember 2009 tersebut, menghadirkan dua orang narasumber, yakni Acep Sugiri, S.Ag.,M.Ag (Hakim Pengadilan Agama Tanjung Selor) dan H. Abdurrahman, S.Ag. (Hakim Pengadilan Agama Tanjung Redeb). Materi yang disajikan adalah mengenai implementasi Sistem Informasi Administrasi Perkara Pengadilan Agama (SIADPA). Di dalamnya memuat banyak item tentang keseluruhan perkara dari sejak didaftar, diproses, dan diselesaikan di Pengadilan Agama. |
|
Terakhir Diperbaharui ( Selasa, 24 November 2009 07:35 )
|
|
|
|
|
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>
|
|
Halaman 10 dari 19 |