Informasi Umum
Home
Gambaran Umum
Peta Yurisdiksi
Rencana Strategis
Organisasi
Peraturan Perundangan
Artikel
Web Links
Buku Tamu
Mimbar Keagamaan
Transparansi Peradilan
Anggaran & Keuangan
Putusan Pengadilan
Statistik Perkara
Panggilan Ghaib
Laporan Perkara
Standard Operation Procedure
Login Form



Agenda Persidangan
< September 2010 >
Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
    1 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30      
Kabar Justisia
 
 
 
 


Beranda


www.pa-balikpapan.net | Situs Resmi Pengadilan Agama Balikpapan
Badilag Diskusi Bahasa Arab PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Achmad Fauzi   
Senin, 26 April 2010 17:05

Badilag Gelar Diskusi Perdana Bahasa Arab

Sumber : badilag.net (25/4)

 

 

Setelah beberapa kali sukses menggelar English Meeting Club, Badilag menyelenggarakan kegiatan serupa dengan memakai Bahasa Arab. “Forum Diskusi Bahasa Arab”, demikian nama acara tersebut, digelar perdana pada Senin (26/4/2010), di lantai 3 Gedung Badilag.

Dipandu Nasich Salam, LC, diskusi berlangsung lancar. Sebanyak 23 peserta mengikuti acara ini. Sebagian besar peserta adalah hakim. Mereka berasal dari PA di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi. Ada juga peserta dari luar Jawa, tepatnya dari PA Lampung.

“Saya sangat mendukung acara ini. Ahlan wasahlan,” kata Dirjen Badilag, ketika memberi kata sambutan, juga dalam bahasa Arab.

Diskusi perdana ini mengambil tema “Urgensi Bahasa Arab untuk Meningkatkan Kapasitas Hakim”. Nara sumbernya adalah Abdul Halim, lulusan Universitas Al-Azhar Mesir, dan kini menjadi calon hakim di PA Jakarta Utara.

Dalam paparannya, Abdul Halim mengatakan, bahasa Arab merupakan bahasa yang sangat penting bagi umat Islam. Para hakim peradilan agama pun dituntut untuk menguasainya, karena sumber-sumber hukum Islam pada dasarnya adalah berbahasa Arab.

“Bukan hakim pengadilan agama kalau tidak memahami bahasa Arab,” kata calon hakim yang menempuh S-2 di sebuah Perguruan Tinggi di Malaysia ini.

Terakhir Diperbaharui ( Kamis, 29 April 2010 17:40 )
Selanjutnya...
 
UU KIP PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Achmad Fauzi   
Jumat, 23 April 2010 13:52

Songsong Berlakunya UU KIP, MA Bergerak Cepat

Sumber : badilag.net (23/4)

Tanggal 30 April 2010 merupakan tenggat akhir untuk semua lembaga publik, termasuk pengadilan, untuk mempersiapkan diri dalam hal pemberian layanan informasi publik. Sebab, terhitung 1 Mei 2010, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mulai efektif diberlakukan. Menyikapi hal ini, Mahkamah Agung mengambil langkah cepat. Dipimpin Hakim Agung Prof. Takdir Rahmadi dan dihadiri Tuada Perdata Atja Sondjaja, para Dirjen Badan Peradilan dan Kepala Badan serta Tim Pembaruan, Kamis (22/4), MA menggelar rapat yang menyepakati langkah-langkah yang harus dilakukan lembaga peradilan.

 

Terakhir Diperbaharui ( Senin, 26 April 2010 17:20 )
Selanjutnya...
 
Bintek tempat kerja PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Achmad Fauzi   
Jumat, 16 April 2010 09:27

Optimalisasi Program Siadpa

UPAYA PENYELESAIAN PERKARA TEPAT WAKTU

Program otomatisasi dalam dunia modern sangat memudahkan dalam bekerja. Tidak terkecuali di Pengadilan Agama. Seiring dengan meningkatnya frekuensi perkara dan tuntutan penyelesaian perkara yang harus tepat waktu, membutuhkan program otomatisasi data. Untungnya, di lingkungan Peradilan Agama ada program Sistem Informasi Administrasi Perkara Pengadilan Agama (SIADPA). Sehingga, penumpukan perkara tidak terjadi dan pelayanan terhadap masyarakat lebih maksimal.

Jum’at (16/4), Pengadilan Agama Balikpapan kembali mengadakan bimbingan teknis di tempat kerja guna mengoptimalkan program SIADPA. Pelatihan tersebut dibimbing oleh Hamsan (Tim IT PA Balikpapan) dengan diikuti oleh para hakim, panitera/sekretaris, wakil panitera, panmud gugatan, panitera pengganti, Jurusita dan Jurusita Pengganti serta karyawan/karyawati PA Balikpapan.

Terakhir Diperbaharui ( Senin, 26 April 2010 17:23 )
Selanjutnya...
 
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>

Halaman 5 dari 19
 
 
 

KETUA PENGADILAN AGAMA
BALIKPAPAN

H. Helminizami, S.H., M.H.
Portal SIADPA
Mahkamah Agung RI
Dirjen Badilag
Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
Cek Email
Polls
Bagaimana layanan informasi peradilan di situs ini
 
Statistik Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini178
mod_vvisit_counterKemarin162
mod_vvisit_counterMinggu Ini651
mod_vvisit_counterBulan Ini1274
mod_vvisit_counterTotal86796
Ulti Clocks content
Jumlah Kunjungan Konten : 78205
 

Baner
c
"Audi et Alteram Partem". Hakim wajib mendengarkan kedua belah pihak.
"Audi et Alteram Partem". Hakim wajib mendengarkan kedua belah pihak.