Informasi Umum
Home
Gambaran Umum
Peta Yurisdiksi
Rencana Strategis
Organisasi
Peraturan Perundangan
Artikel
Web Links
Buku Tamu
Mimbar Keagamaan
Transparansi Peradilan
Anggaran & Keuangan
Putusan Pengadilan
Statistik Perkara
Panggilan Ghaib
Laporan Perkara
Standard Operation Procedure
Login Form



Agenda Persidangan
< Agustus 2010 >
Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
            1
2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31          
Kabar Justisia
 
 
 
 


Beranda


www.pa-balikpapan.net | Situs Resmi Pengadilan Agama Balikpapan
Bela sungkawa PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Hamsan   
Senin, 19 Juli 2010 10:38
 
Aspek Hukum Istbat Nikah PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Hamsan   
Kamis, 15 Juli 2010 10:03

ASPEK HUKUM ISTBAT NIKAH

 

  •           A. PENDAHULUAN

1.      Pengertian Istbat Nikah

Istbat berasal dari bahasa arab dengan asal kata tsabbata, yustabbitu, istbatan, yang berarti menetapkan. Nikah dari bahasa arab asal kata Nakaha, Yunakihu, Nikahan yang berarti perkawinan. Jadi istbat nikah adalah suatu penetapan yang memberikan kepastian hukum terhadap adanya suatu perkawinan.

Istbat nikah adalah suatu proses hukum untuk melegalkan sebuah perkawinan yang terjadi sebelumnya, atau memberikan kekuatan hukum terhadap suatu ikatan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita.

Permohonan istbat nikah terjadi bisa karena perkawinan/pernikahan yang terjadi sebelumnya tidak memenuhi prosedur, ketentuan dari perundang-undangan yang berlaku seperti pernikahan yang dilakukan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah, atau pernikahan yang dilakukan diragukan sah dan tidaknya.

Permohonan istbat nikah terjadi bisa karena tidak adanya akta nikah, mungkin karena hilang, terbakar dan lain-lain sebagainya. Padahal akta nikah sebagai bukti autentik tentang terjadinya suatu perkawinan dan masih ada alasan-alasan lain lagi untuk diajukan permohonan istbat nikah ke Pengadilan Agama sebagai lembaga yang mempunyai kompetensi absolut untuk menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara istbat nikah.       

Terakhir Diperbaharui ( Senin, 19 Juli 2010 10:52 )
Selanjutnya...
 
Ekspos temuan PA Balikpapan PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Achmad Fauzi   
Kamis, 17 Juni 2010 15:24

PENGADILAN AGAMA BALIKPAPAN HARUS CANTIK LUAR-DALAM


“Gedung kantor Pengadilan Agama Balikpapan yang berdiri megah dan berwibawa harus linier dengan kualitas kinerja aparatnya”. Demikian kata pengantar ketua tim pengawas dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI, Drs. Haryono Sunaryo, SH., MH. dalam acara ekspose hasil pemeriksaan reguler, Kamis (17/6).
Selama dua hari berturut-turut melakukan pemeriksaan reguler di bidang administrasi perkara dan persidangan, adminsitrasi umum serta manajemen peradilan, anggota tim pengawas membeberkan hasil temuannya. Hasilnya, ketua tim menyimpulkan bahwa secara umum Pengadilan Agama Balikpapan cukup bagus, namun ada beberapa hal yang harus dibenahi sebagai acuan ke depan agar administrasi di Pengadilan Agama Balikpapan lebih baik lagi.
 
 
Terakhir Diperbaharui ( Kamis, 15 Juli 2010 10:13 )
Selanjutnya...
 
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>

Halaman 1 dari 18
 
 
 

KETUA PENGADILAN AGAMA
BALIKPAPAN

H. Helminizami, S.H., M.H.
Portal SIADPA
Mahkamah Agung RI
Dirjen Badilag
Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
Cek Email
Polls
Bagaimana layanan informasi peradilan di situs ini
 
Statistik Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini5
mod_vvisit_counterKemarin61
mod_vvisit_counterMinggu Ini504
mod_vvisit_counterBulan Ini5
mod_vvisit_counterTotal83115
Ulti Clocks content
Jumlah Kunjungan Konten : 73730
 

Baner
c
"Audi et Alteram Partem". Hakim wajib mendengarkan kedua belah pihak.
"Audi et Alteram Partem". Hakim wajib mendengarkan kedua belah pihak.