|
Ditulis oleh Hamsan
|
|
Senin, 19 Juli 2010 10:38 |
|
|
|
|
Ditulis oleh Hamsan
|
|
Kamis, 15 Juli 2010 10:03 |
ASPEK HUKUM ISTBAT NIKAH 1. Pengertian Istbat Nikah Istbat berasal dari bahasa arab dengan asal kata tsabbata, yustabbitu, istbatan, yang berarti menetapkan. Nikah dari bahasa arab asal kata Nakaha, Yunakihu, Nikahan yang berarti perkawinan. Jadi istbat nikah adalah suatu penetapan yang memberikan kepastian hukum terhadap adanya suatu perkawinan. Istbat nikah adalah suatu proses hukum untuk melegalkan sebuah perkawinan yang terjadi sebelumnya, atau memberikan kekuatan hukum terhadap suatu ikatan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita. Permohonan istbat nikah terjadi bisa karena perkawinan/pernikahan yang terjadi sebelumnya tidak memenuhi prosedur, ketentuan dari perundang-undangan yang berlaku seperti pernikahan yang dilakukan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah, atau pernikahan yang dilakukan diragukan sah dan tidaknya. Permohonan istbat nikah terjadi bisa karena tidak adanya akta nikah, mungkin karena hilang, terbakar dan lain-lain sebagainya. Padahal akta nikah sebagai bukti autentik tentang terjadinya suatu perkawinan dan masih ada alasan-alasan lain lagi untuk diajukan permohonan istbat nikah ke Pengadilan Agama sebagai lembaga yang mempunyai kompetensi absolut untuk menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara istbat nikah.
|
|
Terakhir Diperbaharui ( Senin, 19 Juli 2010 10:52 )
|
|
Selanjutnya...
|
|
|
Ekspos temuan PA Balikpapan |
|
|
|
|
Ditulis oleh Achmad Fauzi
|
|
Kamis, 17 Juni 2010 15:24 |
PENGADILAN AGAMA BALIKPAPAN HARUS CANTIK LUAR-DALAM
“Gedung kantor Pengadilan Agama Balikpapan yang berdiri megah dan berwibawa harus linier dengan kualitas kinerja aparatnya”. Demikian kata pengantar ketua tim pengawas dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI, Drs. Haryono Sunaryo, SH., MH. dalam acara ekspose hasil pemeriksaan reguler, Kamis (17/6).
Selama dua hari berturut-turut melakukan pemeriksaan reguler di bidang administrasi perkara dan persidangan, adminsitrasi umum serta manajemen peradilan, anggota tim pengawas membeberkan hasil temuannya. Hasilnya, ketua tim menyimpulkan bahwa secara umum Pengadilan Agama Balikpapan cukup bagus, namun ada beberapa hal yang harus dibenahi sebagai acuan ke depan agar administrasi di Pengadilan Agama Balikpapan lebih baik lagi. |
|
Terakhir Diperbaharui ( Kamis, 15 Juli 2010 10:13 )
|
|
Selanjutnya...
|
|
|
|
|
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>
|
|
Halaman 1 dari 18 |