Pelaksanaan Posbakum, PA Balikpapan Gandeng PKLH UNIBA
Bertempat di ruang pertemuan PA Balikpapan, kamis, (26/01/2012) dilakukan penandatanganan kerjasama layanan Pos Bantuan Hukum antara PA Balikpapan dengan Pusat Kajian dan Layanan Hukum (PKLH) Universitas Balikpapan. Acara penandatangana kerjasama ini dihadiri Rektor Universitas Balikpapan (UNIBA) Dr. H. Suhartono, SE., MM, Direktur Pusat Kajian dan Layanan Hukum (PKLH) UNIBA, Muhammad Nasir, SH., M.Hum beserta jajaranya dan keluarga besar Pengadilan Agama Balikpapan. Diawali dengan sambutan Rektor UNIBA Dr. H. Suhartono, SE., MM, yang pada intinya menyambut dengan baik dan apresiasi yang tinggi adanya kerjasama ini. Bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu merupakan salah satu implementasi dari tridharma perguruan tinggi yakni pengabdian terhadap masyarakat. Harapan Rektor, personil yang ditugaskan dalam kerjasama layanan Pos Bantuan Hukum bagi masyarakat yang kurang mampu ini, mempunyai kemampuan yang diharapkan dibidangnya.

KPA Balikpapan Drs. H. Muhammad Hasbi, MH. dalam sambutannya disampaikan bahwa Pengadilan Agama sebelumnya merupakan Pengadilan yang termarginalkan. Di tahun 2004 setelah penyatuatapan di bawah Mahkamah Agung RI. Pengadilan Agama mengalami perkembangan yang signifikan, tidak hanya dari segi fasilitas tetapi juga program-program pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan yang dicanangkan oleh Ditjen Badilag. Salah satu program tersebut adalah Pos Bantuan Hukum atau disebut juga dengan Posbakum merupakan bagian dari program justice for the poor selain pelayanan perkara secara prodeo dan sidang keliling yang peruntukannya ditujukan bagi masyarakat yang tidak mampu. Dijelaskan KPA, Pos Bantuan hukum ini baru berjalan selama satu tahun. Di tahun 2011, sebanyak 46 Pengadilan Agama yang memperoleh dana Pos Bantuan Hukum. Sedangkan di tahun 2012 terdapat penambahan 20 Pengadilan Agama yang memperoleh dana Pos Bantuan Hukum, diantaranya adalah Pengadilan Agama Balikpapan. Dana yang diperoleh Pengadilan Agama Balikpapan untuk Pos Bantuan hukum ini sebesar Rp. 19.200.000,-. Dana tersebut harus dikelola seefektif mungkin dan tepat sasaran dalam artian, layanan yang diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu berdasarkan naskah kerjasama didasarkan pada jam layanan yakni 2 jam dalam sehari dan 4 jam dalam seminggu. Jika dikalkulasi, volume layanan dalam satu bulannya adalah 16 jam. Layanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu meliputi pembuatan gugatan. Keadaan ini tentunya disesuaikan dengan kemapuan anggaran yang tersedia.

Diakhir acara, dilakukan penandatanganan naskah kerjasama oleh KPA Balikpapan, Drs. H. Muhammad Hasbi, MH dengan Direktur Pusat Kajian dan Layanan Hukum (PKLH) UNIBA Muhammad Nasir, SH., M.Hum disaksikan Rektor UNIBA Dr. H. Suhartono, SE., MM, dan Panitera/Sekretaris PA Balikpapan Drs. Kurthubi, MH. (jen/hsn.) |